Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan 3 orang terduga pelaku terkait kasus dugaan penyalagunaan Pupuk dan bahan bakar BBM bersubsidi jenis Bio Solar di desa Alue Getah Kecamatan Darul Makmur” Sabtu 04 Juli 2026
Kronologis singkat”
Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan pupuk dan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Menindaklanjuti laporan tersebut.Uni V opsnal satreskrim langsung meluncur kelokasi dengan melakukan patroli.

Sesampai di lokasi petugas langsung menghentikan mobil yang di curigai serta mengamankan pelaku serta barang bukti berupa pupuk,dan BBM bersubsidi tersebut. Kini ke 3 pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke mapolres Nagan Raya, guna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,dan untuk mendalami asal usul barang serta jaringan distribusinya.
Menurut Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Dari ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial I.A. (26), Z.W. (27), dan M.A. (28), namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pemyidik Tipidter Polres Nagan Raya hanya I.A yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan karena perbuatannya terpenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Pupuk Bersubsidi serta BBM jenis Bio Solar yang Disubsidi Pemerintah, sedangkan Z.W dan M.A masih berstatus saksi.
Dalam perkara tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Canter bak besi warna kuning tanpa nomor polisi, 56 karung pupuk Urea, 24 karung pupuk Phonska, 18 jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis Bio Solar, 10 jerigen kosong, serta satu unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi dan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit V Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga menemukan sebuah mobil Canter yang dicurigai mengangkut pupuk dan BBM bersubsidi.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut, memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, dan melakukan pemeriksaan kemudian langsung mengamankan pelaku ke Polres Nagan Raya.
Saat ini penyidik sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami asal-usul serta dugaan jaringan distribusi pupuk dan BBM bersubsidi tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Nagan Raya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Aspi








