KANDIS – Lingkaranpolri.id Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukum Polsek Kandis, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu kini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum, setelah muncul berbagai dugaan adanya pihak-pihak yang merasa kebal terhadap aturan.
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau, Relas, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, gerak para pelaku diduga jauh lebih cepat dibandingkan langkah penindakan aparat penegak hukum.
“Gerakan para mafia ini jauh lebih cepat daripada tindakan aparat kepolisian. Bayangkan, baru saja diberitakan oleh sejumlah media pada Minggu, (28/06/2026) mengenai keresahan warga, berita-berita tersebut justru dengan cepat di-take down. Mirisnya, tindakan penghapusan berita itu diakui dengan bangga oleh pihak yang diduga sebagai pemilik sekaligus backing usaha tersebut,” ujar Relas.
Selain dugaan praktik perjudian, hasil investigasi LSM juga mengungkap adanya pengakuan dari seseorang yang disebut sebagai humas usaha tersebut terkait keberadaan gudang CPO di Jalan Lintas Minas–Kandis yang diduga belum memiliki izin operasional.
Saat dikonfirmasi mengenai gudang tersebut, oknum yang bersangkutan menjawab,
“Siap, memang berita itu benar bang, itu memang punya kita.”
Namun ketika diminta menjelaskan mengenai legalitas dan izin operasional gudang yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, yang bersangkutan tidak lagi memberikan tanggapan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan LSM, praktik perjudian gelper yang berada di Simpang Gelombang dan di belakang Showroom Honda, Kecamatan Kandis, diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial JS bermarga Sitorus. Dugaan tersebut berasal dari keterangan pihak yang disebut sebagai pengurus di lokasi dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Salah seorang pengurus yang ditemui di lapangan bahkan menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
“Sitorus semua yang handle, mulai dari wartawan hingga kepolisian,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.
Di sisi lain, keresahan masyarakat terus meningkat. Sejumlah warga, khususnya kalangan ibu rumah tangga, mengaku khawatir keberadaan perjudian akan merusak kehidupan keluarga, memicu tindak kriminalitas, dan mengancam masa depan generasi muda.
Salah seorang warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolsek Kandis dan Kapolres Siak untuk tidak menutup mata. Kami minta Bapak Kapolda Riau untuk turun tangan langsung memberantas segala jenis perjudian di wilayah Kecamatan Kandis ini. Jangan biarkan kami terus terpuruk karena perjudian ini,” ungkap warga penuh harap.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kandis belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan dapat diusut secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab keresahan warga yang menginginkan wilayah Kecamatan Kandis bersih dari praktik perjudian apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku.
Tim LP
Sumber : DPD LSM Penjara Indonesia Riau








