Banda Aceh- Lingkaran Polri. Id” Atas pernyataan seorang oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) kabupaten Bogor yang menyebutkan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kopetensi Wartawan dapat di pidana, Hal ini mendapat kecaman dari berbagai ketua organisasi dan wartawan, karena keterangan tersebut sudah keluar dari UU Pers No 40 tahun 1999. Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes menilai pernyataan oknum tersebut tidak berdasarkan dasar hukum dan berpotensi akan menimbulkan kesalah pahaman atau kekeliruan di tengah masyarakat maupun di jangan insan Pers.
Menurut Dani Saputra bahwa berdasarkan UU Pers No 40 tahun 99 tentang Pers, tidak ada syarat wajib bagi wartawan harus memiliki sertifikat Uji Kompetendi Wartawan ( UKW ) agar di lindungi hukum.
Berdasarkan Putusan MK wartawan tidak bisa langsung di tuntut pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistik yang di buatnya. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme. Hak Jawab. Hak Koreksi.
Jika wartawan naik yang UKW maupun yang tidak bila oknum wartawan melakukan tindakan di luar kerja Jurnalistik Seperti ” Memeras Narasumber, menyebarkan Hoaks di media sosial pribadi, atau melakukan pencemaran nama baik diluar koridor Pers” mereka bisa di proses secara hukum, Jadi pernyataan oknum yang menyatakan wartawan tanpa UKW dapat di penjara,justru pernyataan itu bertolak belakang dengan UU Pers No 40 tahun 99. Saya berharap kepada seluruh wartawan yang tidak UKW tidak takut, karena UKW bukan suatu sarat kewajiban bagi wartawan, Tetaplah semangat, dan pernyataan telah mencoreng nama baik organisasi tersebut” Sebutnya
Editor : AINON








