Penjual Tanah Bantah Ada Kesepakatan Pelebaran Jalan, Polemik Transaksi Lahan di Desa Tales Masih Berlanjut

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri ( Jatim ), Media Nasional LingkaranPolri.id – Kevin Silitonga.

Persoalan jual beli lahan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan pabrik sepatu di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum menemukan titik terang. Sejumlah keterangan yang diperoleh di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara pengakuan para penjual tanah dengan isi dokumen yang menjadi dasar penyampaian surat pemberitahuan dan somasi.

Berdasarkan hasil wawancara LingkaranPolri.id dengan lima orang penjual tanah, mereka menyatakan transaksi yang dipahami sejak awal hanya sebatas jual beli tanah. Kelimanya mengaku tidak pernah membicarakan ataupun menyetujui adanya kewajiban pelebaran akses jalan hingga 12 meter maupun pemindahan tiang listrik sebagai syarat penyelesaian transaksi.

Menurut para penjual, informasi mengenai ketentuan tersebut baru mereka ketahui setelah menerima surat pemberitahuan dan somasi yang dikirim melalui kuasa hukum Fathia Nahdi, yakni Musa Wibisono, S.H. dan Widodo Koespantoro.

Di sisi lain, salinan dokumen yang diperoleh redaksi memuat keterangan berbeda. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pembayaran baru dilakukan sebesar 80 persen, sedangkan pelunasan 20 persen sisanya akan dilaksanakan setelah pelebaran jalan menjadi 12 meter dan pemindahan tiang listrik diselesaikan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.

Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai konsekuensi apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi hingga pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen itu memuat pengaturan mengenai pengembalian pembayaran beserta konsekuensi lain sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

Perbedaan antara isi dokumen dan keterangan para penjual memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai asal-usul klausul pelebaran jalan dan pemindahan tiang listrik yang disebut menjadi bagian dari perjanjian.

Dalam penelusuran yang dilakukan, salah seorang penjual juga menyampaikan pengakuannya terkait proses penandatanganan dokumen di hadapan notaris. Ia mengaku diminta menandatangani beberapa lembar kertas yang menurut ingatannya saat itu belum berisi tulisan.

“Saya diminta tanda tangan empat lembar. Yang saya ingat waktu itu masih kosong. Saya tidak tahu nanti dipakai untuk apa atau isinya apa,” ujarnya kepada Awak media.

Redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak yang menangani proses pembuatan akta untuk memperoleh penjelasan.

Sementara itu, Camat Ngadiluwih mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, para penjual tidak pernah menjanjikan pelebaran jalan menjadi 12 meter maupun pemindahan tiang listrik. Ia juga menyebut persoalan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, berkaitan dengan pihak yang menerima kuasa dari para penjual.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, LingkaranPolri.id juga meminta tanggapan kepada Notaris Witrie. Melalui kuasa hukumnya, R. M. AGYL JK, S.H., M.H., C.L.A., disampaikan bahwa seluruh proses yang dijalankan Notaris dan PPAT telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bu Witrie sebagai Notaris dan PPAT sangat menjunjung tinggi hukum. Pada saat menjalankan tugas sebagai Notaris dan/atau PPAT di Kabupaten Kediri dalam proses jual beli tanah tersebut, seluruh tindakan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, masih terdapat sejumlah perbedaan informasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, mulai dari mekanisme pembayaran, keberadaan klausul pelebaran jalan dan pemindahan tiang listrik, hingga proses penandatanganan dokumen yang disampaikan salah satu penjual.

Hingga berita ini dipublikasikan, LingkaranPolri.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Fathia Nahdi, kuasa hukumnya Musa Wibisono, S.H. dan Widodo Koespantoro, pihak pembeli, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Kevin Silitonga | LingkaranPolri.id)

Facebook Comments Box

Penulis : Kevin Silitonga

Berita Terkait

SMP Negeri 6 Kuala Desa Padang Rubik Gelar Sosialisasi Jam Nol Bersama Wali Murid
Polda Riau Luncurkan “Riau Cerah Presisi” Strategi Baru Penanganan Karhutla Berbasis Data, Kolaborasi, dan Aksi Nyata.
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Pangkalan Libut, Diduga Kelola Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi.
MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah
Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pengganti Kantin Sekolah Perlu Pengelolaan Khusus  
BERJIBAKU 5 JAM, TIM GABUNGAN PADAMKAN API DI LAHAN GAMBUT TALANG MUANDU
Percepat Penanganan, Reskrim Polres Selayar Gelar Perkara 9 Kasus Sekaligus, 8 Lanjut Sidik
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:39 WIB

SMP Negeri 6 Kuala Desa Padang Rubik Gelar Sosialisasi Jam Nol Bersama Wali Murid

Jumat, 11 September 2026 - 12:01 WIB

Polda Riau Luncurkan “Riau Cerah Presisi” Strategi Baru Penanganan Karhutla Berbasis Data, Kolaborasi, dan Aksi Nyata.

Jumat, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Pangkalan Libut, Diduga Kelola Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi.

Kamis, 10 September 2026 - 23:48 WIB

MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah

Kamis, 10 September 2026 - 22:22 WIB

BERJIBAKU 5 JAM, TIM GABUNGAN PADAMKAN API DI LAHAN GAMBUT TALANG MUANDU

Berita Terbaru

NASIONAL

MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:48 WIB