Jambi, lingkaran polri. OKNUM PENGUSAHA JAMBI KANGKANGI UU.17. TAHUN 2019.
Undang Undang nomor 17. Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ( SDA ) dan Peraturan pemerintah ( PP ) nomor 38 tahun 2011 tentang SDA sudah jelas di terangkan dan di atur namun masih banyak yang melanggar aturan tersebut ,salah satunya yang oknum pengusaha di jambi merobah aliran sungai dan memasang box diatas anak sungai yang terletak desa pondok meja tampa ada izin dari intansi terkait seperti dinas PU. Sementara informasi dari pihak pengwas dilapangan yang tidak mau menyebutnamanya mengatakan sudah ada izin dari kepala desa serta kadus dan oknum LSM yang mengurus semuanya. Dan saat ditanya pemilik perusahaan tidak mau dan tertutup. Untuk itu di harapkan pemerintah daerah khusus dinas pekerjaan umum ( PU ) bidang sumber daya air sebagai pengawasan dapat menindak lanjuti sertaenberikan sangsi sesuai UU no 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan PP no 38 tahun 2011. Dampak perusakan aliran sungai mengakibatkan banjir di kemudian hari. (JNP )








