lingkaranpolri.id
LAHAT Sumatra Selatan — Proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini tengah disorot tajam. Agenda pertemuan yang digelar di Gedung Pertemuan Desa Pulau Panggung pada Rabu (15/07/2026) berlangsung alot dan belum menemui titik terang.
Polemik ini dipicu oleh dugaan pelanggaran regulasi yang dinilai mencederai asas netralitas dalam proses seleksi.
Diduga Langgar Perbup Lahat dan Permendagri
Dari informasi yang dihimpun, dari total 7 orang calon perangkat desa yang berkompetisi, terdapat 2 calon yang dinyatakan terpilih.
Namun, hasil keputusan tersebut langsung menuai protes keras dari calon lainnya karena dinilai cacat hukum sejak awal pembentukan kepanitiaan.
Pihak yang keberatan mensinyalir adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Lahat Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 3, yang secara tegas menyatakan:
“Anggota panitia seleksi dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai dengan derajat kedua dengan calon perangkat desa.”
Fakta di lapangan menduga kuat adanya hubungan keluarga sedarah langsung (orang tua kandung dan anak) antara oknum panitia seleksi dengan calon yang dinyatakan lolos.
Kondisi ini juga dinilai menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 2, yang mewajibkan panitia seleksi bersikap independen, netral, dan tidak memihak.
Calon yang Dirugikan Layangkan Surat Sanggahan
Saat diwawancarai oleh awak media, salah satu calon perangkat desa yang merasa dirugikan menyatakan telah melayangkan surat sanggahan resmi kepada pihak panitia. Ia menegaskan tidak akan menerima keputusan tersebut sebelum ada penyelesaian yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Jika tidak ditemukan jalan penyelesaian yang objektif dan adil, kami akan mengambil langkah hukum serta administratif lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Kecamatan Enggan Rekomendasikan Berkas ke Kabupaten
Merespons konflik yang kian meruncing ini, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan angkat bicara. Pihak kecamatan menegaskan tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan administratif.
Selama polemik di tingkat desa belum mendapatkan penyelesaian konkret dan pengesahan resmi yang bersih dari sengketa hukum, pihak kecamatan memilih untuk menahan berkas kedua calon terpilih tersebut.
”Untuk pengajuan dua calon yang lolos, kami dari pihak Kasi Pemerintahan belum berani membawa berkas tersebut ke tingkat Kabupaten Lahat sebelum polemik ini benar-benar diselesaikan di tingkat desa,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan.
Kedudukan Hukum: Pihak Kecamatan Dilarang Masuk Struktural Panitia
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa dan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihak dari Kecamatan—baik Camat maupun staf kecamatan—secara hukum tidak boleh menjabat sebagai struktural Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
Berikut adalah penjelasan hukum dan kedudukan yang tepat bagi pihak Kecamatan:
1. Kedudukan Kecamatan Menurut Aturan Kemendagri
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017), proses pembentukan panitia merupakan wewenang penuh dari Kepala Desa.
Panitia Harus Mandiri dan Berasal dari Unsur Desa: Panitia pengangkatan perangkat desa dibentuk oleh Kepala Desa dan diisi oleh unsur perangkat desa yang ada, lembaga kemasyarakatan desa (seperti RT, RW, LPM), dan tokoh masyarakat.
Kecamatan Bertindak sebagai Pengawas (Tim Fasilitasi): Pihak Kecamatan memiliki peran yang sangat krusial, tetapi posisinya berada di luar kepanitiaan desa. Camat beserta stafnya bertindak sebagai Tim Fasilitasi/Tim Pengawas Tingkat Kecamatan, bukan sebagai eksekutor atau panitia teknis di dalam desa.
2. Mengapa Pihak Kecamatan Tidak Boleh Menjadi Panitia?
Ada alasan yuridis dan prinsip independensi yang mendasarinya:
Konflik Kepentingan pada Tahap Rekomendasi: Berdasarkan Pasal 4 Permendagri 67/2017, hasil penyaringan dari panitia desa harus dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat. Camat memiliki kewenangan mutlak untuk mengeluarkan Rekomendasi Tertulis (apakah menyetujui atau menolak calon perangkat desa tersebut). Jika pihak Kecamatan masuk menjadi panitia yang menyaring calon, maka Camat akan memeriksa dan memberi rekomendasi atas hasil kerjanya sendiri. Hal ini menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) dan melanggar asas transparansi.
Fungsi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas): Menurut UU Desa, Kecamatan adalah instansi pembina yang mengevaluasi apakah proses di desa sudah berjalan sesuai aturan atau tidak. Jika panitia desa mengalami kendala atau ada sengketa perdata/sanggahan dari masyarakat, Kecamatan wajib menjadi penengah yang netral.
3. Peran Resmi Pihak Kecamatan yang Diperbolehkan
Meskipun tidak boleh menjadi ketua, sekretaris, atau anggota panitia desa, pihak Kecamatan tetap terlibat aktif melalui jalur formal berikut:
Memberikan Pendampingan Teknis: Memberikan pengarahan kepada panitia desa mengenai tata cara, pembuatan soal, atau mekanisme ujian sesuai Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) setempat.
Menghadiri Pelaksanaan Ujian sebagai Pengawas: Memantau jalannya ujian tertulis atau wawancara untuk memastikan transparansi (monitoring).
Memverifikasi Berkas Akhir: Memeriksa kelengkapan berkas administrasi calon yang lolos sebelum Camat menerbitkan surat rekomendasi tertulis.
Kesimpulan Hukum:
Pembentukan panitia adalah hak prerogatif Kepala Desa yang anggotanya wajib diambil dari internal desa/masyarakat setempat. Pihak Kecamatan harus menjaga jarak aman sebagai pengawas formal agar hasil penjaringan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak cacat prosedur.
Tim Redaksi & Investigasi Kawal Kasus Hingga Tuntas
Guna memastikan jalannya kasus ini tetap transparan, berimbang, dan berjalan di atas koridor hukum, Tim Redaksi dan Investigasi Media telah diturunkan secara khusus dengan pembagian kerja sebagai berikut:
Tim Investigasi Lapangan & Litbang: Bertugas mengumpulkan bukti-bukti fisik di lapangan, membedah dokumen hukum (Perbup Lahat & Permendagri), serta melacak dugaan hubungan kekeluargaan (nepotisme) antara panitia dan calon terpilih secara mendalam.
Koordinator Wilayah (Korwil) Jurnalis: Memimpin jalannya koordinasi taktis di lapangan serta menjalin komunikasi dengan lembaga pengawas maupun instansi pemerintah tingkat kecamatan dan kabupaten.
Dewan Redaksi & Penasihat Hukum Media: Bertugas melakukan penyaringan, pengeditan naskah secara tajam dan profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta memberikan jaminan perlindungan hukum agar pemberitaan sepenuhnya aman dari jerat hukum negatif seperti UU ITE.
Langkah pengawalan dari tim kerja media ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan fungsi pers sebagai pilar kontrol sosial dan pemantau kinerja birokrasi di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat setempat masih menunggu keputusan final dari panitia seleksi guna menghindari konflik horizontal yang lebih luas di Desa Pulau Panggung.
(rian-tim)








