KETUM PW FRN DESAK KAPOLDA RIAU COPOT KAPOLSEK KERUMUTAN BUNTUT DUGAAN ABAIKAN LAPORAN 110

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA -LINGKARAN POLRI.ID

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara PW FRN, Agus Flores, mendesak Kapolda Riau segera mencopot Kapolsek Kerumutan dan mengevaluasi seluruh personelnya. Desakan keras itu muncul setelah diduga kuat Polsek Kerumutan mengabaikan laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait aktivitas pemuatan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Ini sudah keterlaluan. Masyarakat sudah beritikad baik lapor lewat 110. Tapi laporan terkait aktivitas pemuatan kayu olahan yang diduga ilegal di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah diabaikan. Wibawa Polri dipertaruhkan di sini,” tegas Agus Flores kepada wartawan di Jakarta, Rabu 15/07/2026.

Menurut Agus, Call Center 110 adalah layanan resmi Polri untuk respon cepat gangguan kamtibmas. Jika laporan dugaan tindak pidana kehutanan saja tidak ditindaklanjuti, maka kepercayaan publik kepada Polri akan runtuh.

PW FRN menilai pengabaian itu berpotensi melanggar 3 aturan sekaligus:
1. Perkapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Call Center 110 – kewajiban merespon laporan masyarakat
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H – pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH– perusakan lingkungan

Untuk itu PW FRN melayangkan 4 tuntutan resmi kepada Kapolda Riau:
1. Copot Kapolsek Kerumutan dan periksa oleh Propam
2. Evakuasi dan mutasi personel Polsek Kerumutan yang bertugas saat laporan 110 masuk untuk dimintai keterangan
3. Bentuk Tim Khusus gabungan Polda Riau, Gakkum LHK dan BBKSDA untuk sidak dan menindak di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah
4. Usut tuntas jaringan pemasaran kayu olahan yang diduga ilegal

Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau pembeking. Kami minta Kapolda Riau bersikap tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Agus.

PW FRN Riau juga menyatakan siap menyerahkan bukti berupa rekaman panggilan 110, dokumentasi foto, video, dan titik lokasi kejadian kepada Propam Polda Riau dan Itwasda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Agus menutup pernyataannya dengan penegasan: Kapolsek harus diganti dan personel Polsek Kerumutan harus dievaluasi karena tindakan mereka sudah mencoreng nama baik institusi Polri. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan Piasan Pase Harlah ke-800 Kabupaten Aceh Utara
PSMTI Gelar Munas VIII, Perkuat Kebhinekaan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Gereja HKBP Bukit Mas Besitang
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamanka
Paskibra SMAN 5 Sinjai Sukses Gelar TABE Competition Vol.1
Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkotika Internasional “Joker Malaysia”, 7 Tersangka Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Tarif Parkir Panton Labu Tak Seragam, Dugaan Selisih Pungutan Jadi Sorotan”

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:19 WIB

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan Piasan Pase Harlah ke-800 Kabupaten Aceh Utara

Minggu, 6 September 2026 - 17:32 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Gereja HKBP Bukit Mas Besitang

Minggu, 6 September 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamanka

Minggu, 6 September 2026 - 11:28 WIB

Paskibra SMAN 5 Sinjai Sukses Gelar TABE Competition Vol.1

Minggu, 6 September 2026 - 11:17 WIB

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkotika Internasional “Joker Malaysia”, 7 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru