lingkaranpolri.id
LAHAT- PAJAR BULAN Sumatra Selatan — Camat Pajar Bulan, Alvika Irnan Sahputra, ST.MM, secara resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aceh dan Desa Pulau. Dalam pengarahannya, Camat menekankan pentingnya pemahaman regulasi, kedudukan, serta fungsi pokok BPD sebagai mitra strategis Pemerintah Desa.
Kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh Pj Kepala Desa Aceh, Buharman, PM, Kapolsek Pajar Bulan, perwakilan Koramil, LPA (Lembaga Pemangku Adat), LMP (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), segenap Anggota BPD Desa Aceh, serta para tamu undangan dan tokoh masyarakat setempat.
Dasar Hukum dan Legalitas SK Pelantikan PAW BPD
Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Aceh ini dilaksanakan berdasarkan:
Keputusan Bupati Lahat Nomor: 358/400.10.2.2/PMD/2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Lahat Nomor 140/343/KEP/PMD/II/2019 Tanggal 23 September 2019 Tentang Pengesahan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Aceh Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, yang ditetapkan di Lahat pada tanggal 15 Juni 2026 oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi.
Surat Pengantar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat Nomor: 709/400.10.2.2/PMD/2026 tanggal 13 Juli 2026 perihal Surat Keputusan Bupati Lahat Tentang Pengesahan Keanggotaan BPD PAW dalam Kecamatan Pajar Bulan, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Lahat, Akhmad Sudihadi, S.E., M.Si, yang memerintahkan Camat Pajar Bulan atas nama Bupati Lahat untuk segera melaksanakan pelantikan.
Pj Kades Aceh Sambut Baik Pelantikan PAW BPD
Saat diwawancarai langsung oleh awak media ini terkait pelantikan BPD Desa Aceh, Pj Kepala Desa Aceh, Buharman, PM, menyampaikan tanggapannya.
Ia menjelaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ini dilaksanakan menyusul pengunduran diri Ketua BPD yang lama. Setelah melalui penantian panjang dan rangkaian proses administrasi, pelantikan akhirnya dapat dilaksanakan dengan sukses.
”Dengan mundurnya Ketua BPD yang lama, maka ada PAW (Pergantian Antar Waktu). Jadi dengan penantian panjang dan proses, Alhamdulillah hari ini Irwansyah (Sangkut) resmi dilantik,” kata Buharman.
Lebih lanjut, Buharman berharap kehadiran BPD yang baru dapat memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Desa Aceh demi kemajuan desa.
”Kami sebagai Pemerintah Desa Aceh sebagai mitranya, bisa bekerja sama untuk merencanakan program-program memajukan desa,” ujarnya.
Irwansyah Siap Bersinergi dan Menampung Aspirasi Warga di 3 Dusun
Di tempat yang sama, awak media ini juga mewawancarai Irwansyah, anggota BPD yang baru dilantik melalui proses PAW.
Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan serta bantuan semua pihak dalam proses pengajuan berkas hingga pelantikan.
”Alhamdulillah, saya sudah dipercaya oleh masyarakat Desa Aceh dan kawan-kawan anggota BPD Desa Aceh. Terutama kepada Pj Kepala Desa Aceh yang telah mengurus pengajuan berkas PAW (Pergantian Antar Waktu) dengan proses yang begitu lama,” ungkap Irwansyah.
Irwansyah menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desa.
”Saya siap bersinergi dengan Pemerintah Desa Aceh, menampung aspirasi dan keluhan masyarakat Desa Aceh di tiga dusun, serta memajukan Desa Aceh bersama Pemerintah Desa,” tegasnya.
Poin-Poin Arahan Camat Pajar Bulan:
Masa Jabatan & Regulasi BPD:
Ketentuan masa jabatan BPD pada dasarnya sejalan dengan regulasi Kepala Desa, yaitu maksimal 3 (tiga) kali masa jabatan.
Jika sudah menjangkau batas maksimum 3 periode, tidak diperbolehkan lagi mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
Fungsi Legislatif & Pengawasan (DPRD Desa):
BPD merupakan lembaga resmi mitra pemerintah desa. Di tingkat desa, peran BPD setara dengan DPRD di tingkat kabupaten, yakni memiliki tugas utama:
Mengawasi kinerja pemerintah desa.
Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes).
Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Penanganan awal atas isu dan permasalahan yang timbul di wilayah desa.
Sistem Keterwakilan Wilayah (Dusun):
Penempatan anggota BPD idealnya tidak menumpuk dalam satu wilayah saja, melainkan tersebar secara adil mewakili tiap-tiap dusun (misalnya Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3) agar pengawasan dan penyerapan aspirasi warga dapat merata.
Tata Kelola Musyawarah Desa (Musdes):
Dilakukan koreksi atas kekeliruan prosedur penyelenggaraan Musyawarah Desa yang sering terjadi di lapangan. Secara aturan tata tertib BPD, pihak BPD-lah yang berwenang mengundang Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Musdes, bukan sebaliknya.
Penguatan Sinergi & Konsultasi:
Anggota BPD diharapkan aktif memanfaatkan teknologi informasi untuk mempelajari peraturan terbaru. Apabila menemukan kendala atau membutuhkan pembinaan hukum dan tata kelola desa, Kantor Camat Pajar Bulan (melalui Kasi Pemerintahan maupun Camat langsung) terbuka untuk koordinasi dan konsultasi.
Menjaga Keharmonisan & Mencegah Perpecahan:
Camat mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik.
Pihaknya berpesan agar BPD dapat bermitra secara positif dengan Pemerintah Desa dan tidak memicu perselisihan atau perpecahan di tengah masyarakat.
Sinergi Forkopimcam dan Elemen Masyarakat:
Kehadiran unsur Forkopimcam seperti Kapolsek, Koramil, Pj Kepala Desa Aceh Buharman, PM, jajaran Anggota BPD Desa Aceh, perwakilan LPA (Lembaga Pemangku Adat), LMP (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), serta seluruh undangan semakin memperkuat sinergi untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Pajar Bulan tetap kondusif.
Pernyataan Resmi Camat Pajar Bulan (Alvika Irnan Sahputra, ST.MM):
”Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik. Selamat bermitra dengan pemerintah desa. Jaga kondusivitas dan jangan sampai menimbulkan perpecahan di desa. Tugas utama Anda adalah mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah desa beserta perangkatnya agar pembangunan berjalan baik.”
”Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan. Sekian dan terima kasih. Wabillahi taufik wal hidayah. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.” (Rian)








