ACEH UTARA – Lingkaran polri.id
Kejanggalan demi kejanggalan terus terungkap dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 4 Seunuddon yang seharusnya menjamin kenyamanan dan keselamatan proses belajar mengajar. Pantauan awak media di lapangan menemukan dugaan kuat bahwa sejumlah material kayu bekas hasil bongkaran gedung lama justru dipakai kembali dalam pengerjaan yang seharusnya mengutamakan standar mutu tinggi.Kamis 23 Juli 2026.
Ironisnya lagi, lembaran seng bekas hasil pembongkaran itu sudah tidak ada lagi di lokasi pekerjaan. Menurut pengakuan kepala tukang yang ditemui, seng-seng tersebut sudah diserahkan begitu saja kepada salah satu dayah di desa itu tanpa prosedur yang jelas. Di satu sisi dibuat-buat seolah berhemat dengan memakai kayu rongsokan, tapi di sisi lain aset negara malah dihambur-hamburkan semau ganti orang perseorangan. Sungguh logika yang sangat menyimpang dan memalukan!

Perlu ditegaskan, perbuatan semacam itu sama sekali tidak bisa dibiarkan begitu saja karena sudah sangat jelas melanggar aturan hukum yang berlaku:
– Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, setiap aset milik negara wajib dicatat, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara sah. Tidak boleh diserahkan, disumbangkan, atau dialihkan kepada pihak lain hanya berdasarkan kebijakan pribadi tanpa izin tertulis pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini bisa berujung pada tuntutan pidana maupun ganti rugi penuh atas nilai barang tersebut.
– Sesuai Pasal 12 huruf c jo Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, penggunaan kembali material bekas harus melalui pemeriksaan teknis, penilaian kelayakan, dan penetapan resmi. Penggunaan asal pasang tanpa uji kelayakan melanggar Pasal 213 KUHP tentang Kelalaian Menimbulkan Bahaya Umum, yang dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal sembilan puluh enam juta rupiah.
– Apabila terbukti ada unsur keuntungan pribadi atau kelompok, hal ini masuk ranah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun serta denda minimal dua ratus empat puluh juta rupiah.
Kami dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara, serta tim pengawasan proyek terkait untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas segala kejanggalan ini. Jangan hanya diam seribu bahasa seolah tidak tahu apa-apa sementara keselamatan anak-anak sekolah dan hak milik rakyat dipermainkan begitu saja. Periksa setiap lembar barang, telusuri setiap aliran aset, dan jatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada siapa saja yang terbukti melanggar aturan, tak peduli jabatan maupun kedudukannya. Jangan sampai anggaran negara habis terkuras, tapi hasilnya cuma pura-pura dibangun dengan barang rongsokan sementara aset berharganya raib entah ke mana.
Tgk leupi








