Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lingkaranpolri.id
LAHAT — Aktivitas pengerukan pasir dan batu (Galian C) di sepanjang sempadan aliran Ayik Manak, kawasan Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, menuai sorotan tajam dan kecaman publik. Penggunaan mesin penyedot pasir hingga alat berat jenis ekskavator yang beroperasi secara bebas di lokasi tersebut memicu keresahan mendalam warga serta dugaan kuat adanya praktik tambang ilegal yang disinyalir melibatkan oknum pejabat desa.
​Berdasarkan hasil pemantauan lapangan secara mendalam serta rentetan aduan masyarakat setempat, aktivitas alat berat dan pengerukan material sungai secara masif tersebut disinyalir kuat beroperasi tanpa kelengkapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan dari instansi berwenang. Laporan warga juga mengarah pada dugaan bahwa operasional galian C di aliran Ayik Manak tersebut dikelola atau berkaitan dengan Kepala Desa Ulak Lebar, Erlan.
​”Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan tidak bisa dibiarkan. Pengerukan sempadan sungai secara masif mengancam erosi, merusak ekosistem, dan memperbesar risiko bencana banjir serta tanah longsor bagi permukiman sekitar,” tegas perwakilan dari Tim Media.
​Ancaman Pidana Minerba dan Lingkungan Hidup
​Secara hukum, kegiatan penambangan batuan atau pasir tanpa izin resmi melanggar regulasi dan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
​Tak hanya itu, pengoperasian alat berat di ruang sempadan sungai tanpa studi analisis dampak lingkungan juga berpotensi menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta aturan Pajak dan Retribusi Daerah atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Lahat.
​Dikonfirmasi Tim Media, Kades Ulak Lebar Belum Memberikan Keterangan
​Guna menjamin asas keberimbangan berita (cover both sides) dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Tim Media telah melayangkan surat konfirmasi resmi langsung kepada Kepala Desa Ulak Lebar, Erlan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dan berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait keresahan warganya.
​Dalam konfirmasi resmi tersebut, Tim Media mempertanyakan beberapa poin krusial, di antaranya:
​Kepemilikan & Operasional Alat: Kejelasan atas dugaan keterlibatan pengelolaan ekskavator dan mesin penyedot pasir di lokasi sungai.
​Legalitas Pertambangan: Keberadaan IUP/SIPB serta izin lingkungan resmi dari pemerintah daerah maupun pusat.
​Peruntukan & Dampak Lingkungan: Alasan pengerukan serta langkah mitigasi atas kekhawatiran warga terhadap ancaman longsor dan banjir.
​Belum adanya tanggapan dari Kepala Desa ini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi tata kelola di wilayah tersebut. Tim Media akan terus mengawal dugaan pelanggaran hukum dan dampak lingkungan ini, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan.

(Rian)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Riau Luncurkan “Riau Cerah Presisi” Strategi Baru Penanganan Karhutla Berbasis Data, Kolaborasi, dan Aksi Nyata.
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Pangkalan Libut, Diduga Kelola Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi.
MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah
Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pengganti Kantin Sekolah Perlu Pengelolaan Khusus  
BERJIBAKU 5 JAM, TIM GABUNGAN PADAMKAN API DI LAHAN GAMBUT TALANG MUANDU
Percepat Penanganan, Reskrim Polres Selayar Gelar Perkara 9 Kasus Sekaligus, 8 Lanjut Sidik
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Kondisi Kator Kepsek, Ruang Guru Dan Ruang TU SMP Negeri 4 Darul Makmur Memprihatinkan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:01 WIB

Polda Riau Luncurkan “Riau Cerah Presisi” Strategi Baru Penanganan Karhutla Berbasis Data, Kolaborasi, dan Aksi Nyata.

Jumat, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Pangkalan Libut, Diduga Kelola Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi.

Kamis, 10 September 2026 - 23:48 WIB

MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pengganti Kantin Sekolah Perlu Pengelolaan Khusus  

Kamis, 10 September 2026 - 22:16 WIB

Percepat Penanganan, Reskrim Polres Selayar Gelar Perkara 9 Kasus Sekaligus, 8 Lanjut Sidik

Berita Terbaru

NASIONAL

MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:48 WIB