ACEH UTARA – Lingkaraan polri.id
Proyek renovasi bangunan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 33 Kabupaten Aceh Utara menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang sedang dikerjakan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, sementara sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.
Pantauan Media Lingkaran Polri di lokasi pada Kamis (6/8/2026) menunjukkan aktivitas renovasi berlangsung tanpa adanya papan informasi yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan. Kondisi ini dinilai mengurangi keterbukaan informasi publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Selain itu, beberapa pekerja tampak melakukan pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan APD seperti helm keselamatan dan perlengkapan kerja lainnya yang diwajibkan untuk menjaga keselamatan kerja.
Secara hukum, tidak dipasangnya papan informasi proyek dapat bertentangan dengan ketentuan transparansi penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sementara itu, pengabaian penggunaan APD oleh pekerja bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 huruf c juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Masyarakat berharap pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait segera melengkapi papan informasi proyek serta memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan kerja dengan menggunakan APD sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Tgk leupi








