Mekanisme Pajak Pembebasan Lahan Pabrik Puma Dipertanyakan, Kuasa Hukum Fathia Nahdi Dorong Penelusuran Menyeluruh

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI (Jatim), Media Nasional Lingkaranpolri.id – Kevin Silitonga.

Jumat 07/08/2026, Polemik pembebasan lahan untuk proyek pembangunan pabrik sepatu Puma di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali memunculkan persoalan baru. Kali ini, perhatian tertuju pada mekanisme pembayaran dan pemotongan pajak yang disebut-sebut terjadi dalam proses transaksi pembebasan lahan tersebut.

Kuasa hukum Fathia Nahdi mengungkapkan bahwa kliennya telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan nilai sekitar +/- Rp2,588 miliar untuk seluruh bidang tanah yang dibebaskan. Menurutnya, pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian administrasi dalam proses pembebasan lahan.

Namun, di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku menerima keterangan dari sejumlah penjual tanah yang menyatakan bahwa dana yang mereka terima masih mengalami pemotongan dengan alasan pajak setelah proses transaksi berlangsung.

Perbedaan informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pembayaran pajak sebenarnya diterapkan dalam pembebasan lahan tersebut. Kuasa hukum menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

“Jika memang kewajiban pajak seluruh lahan telah dibayarkan oleh klien kami dengan nilai sekitar +/- Rp2,588 miliar, sementara di sisi lain terdapat penjual yang mengaku pembayaran mereka masih dipotong dengan alasan pajak, tentu perlu ada penjelasan mengenai dasar hukumnya, mekanisme administrasinya, serta ke mana dana tersebut disetorkan,” ujar kuasa hukum Fathia Nahdi.

Menurutnya, seluruh proses tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, mulai dari bukti pembayaran, bukti setor pajak, hingga administrasi pendukung lainnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pajak merupakan bagian dari penerimaan negara yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila terdapat perbedaan keterangan terkait pembayaran maupun pemotongan pajak, diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

Selain meminta adanya pendalaman terhadap alur pembayaran, pihaknya juga berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembebasan lahan dapat diperiksa secara menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

“Tujuan kami bukan untuk membangun opini atau menyudutkan pihak tertentu. Yang kami inginkan adalah kejelasan dan kepastian hukum. Jika seluruh mekanisme sudah sesuai aturan, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, penyelesaiannya juga harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Lingkaranpolri.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari notaris maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran pajak dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan merupakan bagian dari proses konfirmasi dan pendalaman jurnalistik guna memenuhi hak publik atas informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Kaperwil Jatim/Lingkaranpolri.id)

Facebook Comments Box

Penulis : Kevin Silitonga

Berita Terkait

Polda Riau Luncurkan “Riau Cerah Presisi” Strategi Baru Penanganan Karhutla Berbasis Data, Kolaborasi, dan Aksi Nyata.
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Pangkalan Libut, Diduga Kelola Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi.
MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah
Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pengganti Kantin Sekolah Perlu Pengelolaan Khusus  
BERJIBAKU 5 JAM, TIM GABUNGAN PADAMKAN API DI LAHAN GAMBUT TALANG MUANDU
Percepat Penanganan, Reskrim Polres Selayar Gelar Perkara 9 Kasus Sekaligus, 8 Lanjut Sidik
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Kondisi Kator Kepsek, Ruang Guru Dan Ruang TU SMP Negeri 4 Darul Makmur Memprihatinkan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:01 WIB

Polda Riau Luncurkan “Riau Cerah Presisi” Strategi Baru Penanganan Karhutla Berbasis Data, Kolaborasi, dan Aksi Nyata.

Jumat, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Pangkalan Libut, Diduga Kelola Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi.

Kamis, 10 September 2026 - 23:48 WIB

MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pengganti Kantin Sekolah Perlu Pengelolaan Khusus  

Kamis, 10 September 2026 - 22:16 WIB

Percepat Penanganan, Reskrim Polres Selayar Gelar Perkara 9 Kasus Sekaligus, 8 Lanjut Sidik

Berita Terbaru

NASIONAL

MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:48 WIB