PEKANBARU – LINGKARAN POLRI.ID
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Riau menangkap 3 pelaku pembalakan liar dan mengamankan 2 unit truk muatan kayu olahan di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Penindakan dilakukan dalam Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang digelar sejak 23 Juli 2026 di Jalan Lintas Bono, Teluk Meranti.
Dua pelaku pertama, E (56) dan SH (55), diringkus pada 24 Juli 2026 saat mengangkut kayu hasil illegal logging menggunakan Truk Mitsubishi Fuso Canter nopol BM 9349 AC dan Truk Isuzu nopol BM 9926 NU dari dalam kawasan konservasi. Dua hari berselang, 26 Juli 2026, tim kembali menangkap A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan dengan sepeda modifikasi keluar dari SM Kerumutan.
Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Seksi II Gakkum Pekanbaru. Barang bukti yang disita berupa 1 truk Isuzu bermuatan ±275 keping papan, 1 truk Canter bermuatan ±156 keping papan dan ±100 batang kayu broti, serta 1 unit sepeda modifikasi.
Berdasarkan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk aktivitas pengangkutan kayu, mereka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H sebagaimana diubah UU Cipta Kerja. Ancamannya pidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Sementara untuk pembalakan di dalam kawasan konservasi, penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 19 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAE Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya lebih berat: 11 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk proses penyidikan dan penuntutan.
Tidak hanya penangkapan, tim operasi juga menyisir ke dalam kawasan SM Kerumutan. Di lokasi ditemukan pondok-pondok yang dijadikan basis para pelaku.
Tim kemudian melakukan pemusnahan terhadap kayu olahan, pondok, fasilitas, hingga jalan rel kayu yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal. Langkah ini dilakukan untuk memutus total rantai aktivitas pembalakan liar agar lokasi tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebut operasi ini untuk menekan laju kerusakan SM Kerumutan yang marak dibalak.
“Sejak tahun 2025 kami sudah membawa 5 orang tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau. Dengan diamankannya 3 orang ini mengindikasikan SM Kerumutan masih menjadi target. Kami perintahkan penyidik untuk usut tuntas dan kembangkan ke aktor intelektual, pihak yang menyuruh, dan cukong pemodalnya,” tegas Hari Novianto.
Habitat Harimau Sumatra Terancam
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kemenhut tidak akan memberi ruang bagi perusak hutan.
“Kemenhut konsisten menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan. Mereka cari untung pribadi dengan merugikan negara dan mengancam masyarakat karena merusak lingkungan harus dihukum maksimal,” ujarnya.
Menurut Dwi, SM Kerumutan merupakan habitat penting Harimau Sumatra _Panthera tigris sumatrae_ di Riau. Jika illegal logging dan perburuan liar dibiarkan, keberadaan satwa dilindungi itu terancam punah.
Pemerintah berharap penegakan hukum yang konsisten ini memberi efek jera dan memperkuat perlindungan kawasan konservasi SM Kerumutan. || TIM








