Polres Sergai (Sumut) – LingkaranPolri.id
Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di desa L.bayas,kecamatan Perbaungan (Sergai) Sumut ,Senin 31/8/2026
Kedua tersangka masing masing berinisial MH (36) warga dusun I desa lubuk Bayas,keduanya di ketahui berstatus wiraswasta.
Awal mula penangkapan sekitar pukul 12.00 wib
Setelah tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut yang diduga dilakukan oleh BA
Menindak lanjuti laporan informasi tersebut,pada sekira pukul 18.00wib
Tim opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA.Toni Suhendro Sipayung,SDH.melakukan penggrebekan di dusun II desa Lubuk Bayas.
Petugas kemudian berhasil menangkap BA saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba
Hasil penggeledahan,petugas menemukan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba
Selain itu, satu paket plastik klip berisi Bu jok sepeda motor Vario
Pada saat di Interogasi di lapangan ,BA mengaku mendapat kan narkotika tersebut dari MH,selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah MH di dusun I desa Lubuk Bayas.
Pada saat kedatangan petugas MH sempat ingin berusaha melarikan diri ,namun usaha tersebut gagal dan diamankan petugas.
Dari tersangka MH ditemukan ,satu kotak pensil yang berisi tiga paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0.93 gram dan berat bersih 0.63 gram,satu unit Hp Android warna hitam merek Oppo serta uang tunai Rp.400 ribu
Dari tersangka BA ,petugas mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu,satu pipet sekop,satu unit Hp Android Realme warna hitam,serta satu unit sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Perbaungan sebelum di serah kan Sat Reskrim Narkotika ba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut
Kasatres Narkoba Sergai ,AKP.Erikson David,SH,MH.melalui kasi Humas polres Sergai,AKP.Bringin Jaya,SH.MH.membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
Benar ,kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah desa Lubuk Bayas,ucap kasi Humas polres Sergai.
Kasi Humas juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap proatif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apa bila mengetahui adanya aktivitas maupun peredaran gelap narkotika di wilayah masing masing.
Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 undangan undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 KUHP.
(Sopiyan)








