ACEH UTARA — Lingkaran polri.id
Upaya wartawan melakukan konfirmasi terkait keluhan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Desa Krueng Lingka justru berujung pada penghalangan oleh petugas keamanan. Senin 10 Agustus 2026.
Wartawan datang untuk meminta penjelasan langsung kepada pimpinan SPPG mengenai sejumlah persoalan yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat kepada Tuha Peut Krueng Lingka, Rahmad Faisal, ST. Namun, akses untuk menemui pimpinan SPPG disebut dipersulit.
Petugas security bahkan menyampaikan bahwa wartawan wajib membawa Geuchik apabila ingin bertemu dengan pimpinan SPPG. “Kalau mau jumpa dengan pimpinan harus bawa Geuchik. Kalau tidak bawa Geuchik, tidak bisa masuk,” ujar security tersebut dengan nada tinggi dan kasar.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan: mengapa wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait kepentingan masyarakat harus membawa Geuchik? Siapa yang menetapkan aturan tersebut? Dan apakah pimpinan SPPG memang memberikan instruksi untuk membatasi wartawan?
Padahal, wartawan datang bukan untuk mengganggu aktivitas SPPG, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak SPPG untuk memberikan klarifikasi atas keluhan masyarakat.
Tindakan menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi perlu mendapat perhatian serius. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ada Apa dengan SPPG Krueng Lingka?Persoalan ini menjadi semakin menarik karena wartawan hendak mengonfirmasi keluhan masyarakat, bukan persoalan pribadi. Jika SPPG merasa tidak memiliki persoalan untuk dijelaskan, mengapa akses kepada pimpinan justru dipersulit?
Apakah larangan tersebut merupakan kebijakan resmi SPPG, atau hanya inisiatif petugas keamanan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pimpinan SPPG Desa Krueng Lingka.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana pengelola SPPG menjalankan prinsip keterbukaan terhadap kritik dan pengawasan, terutama karena program MBG bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Jika keluhan warga benar-benar ingin diselesaikan, maka pintu dialog seharusnya dibuka—bukan justru ditutup dengan alasan wartawan harus membawa Geuchik.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan SPPG Desa Krueng Lingka belum memberikan klarifikasi langsung terkait tindakan security tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.
Pak nek








