LENGKONG, NGANJUK (JATIM), LINGKARANPOLRI.ID – KEVIN SILITONGA.
Kamis, 13/08/2026. Polemik terkait pembiayaan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Informasi mengenai iuran Rp125.000 per siswa setiap bulan serta biaya seragam sekitar Rp1,8 juta yang disebut baru untuk bahan atau kain dan belum termasuk ongkos jahit, kini menuai sorotan luas.
Bukan hanya soal nominal, masyarakat juga mempertanyakan dasar penetapan, sifat pembayaran, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.
Apabila jumlah peserta didik sekitar 1.200 siswa dan seluruhnya membayar Rp125.000 setiap bulan, maka secara perhitungan dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp150 juta per bulan, atau sekitar Rp1,8 miliar dalam satu tahun.
Nilai tersebut dinilai membutuhkan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
DUGAAN IURAN BERKEDOK SUMBANGAN?
Sorotan semakin menguat apabila iuran Rp125.000 tersebut benar ditetapkan dengan nominal tertentu dan wajib dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan antara sumbangan dan pungutan.
Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya.
Karena itu, publik mempertanyakan:
Apakah iuran Rp125.000 tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat kewajiban pembayaran yang perlu dijelaskan secara terbuka?
Pertanyaan ini diharapkan dapat dijawab oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi sepihak di masyarakat.
SERAGAM Rp1,8 JUTA JUGA DISOROT
Selain iuran bulanan, biaya seragam sekitar Rp1,8 juta juga menjadi perhatian.
Informasi yang beredar menyebutkan nominal tersebut baru untuk bahan atau kain dan belum termasuk biaya jahit.
Orang tua atau wali peserta didik tentu perlu mengetahui apakah pembelian seragam tersebut bersifat wajib atau pilihan, serta apakah diperbolehkan membeli bahan maupun menjahit di luar ketentuan sekolah.
Publik juga mempertanyakan apakah terdapat penyedia tertentu yang diarahkan serta apakah rincian biaya dan bukti pembayaran diberikan secara transparan.
PUBLIK MINTA KETERBUKAAN
LINGKARANPOLRI.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau pungutan liar.
Istilah “dugaan” digunakan karena informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan penjelasan dari pihak terkait.
Namun, ketika menyangkut dana dengan potensi nilai besar setiap bulan, keterbukaan menjadi hal yang sangat penting.
Pihak SMKN 1 Lengkong dan Komite Sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan iuran, status pembayaran, penggunaan dana, mekanisme pengelolaan, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Apabila informasi yang beredar tidak sesuai, pihak sekolah juga memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
Sebaliknya, jika informasi tersebut benar, publik berharap seluruh mekanisme pembiayaan dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini pertanyaan publik semakin mengerucut: apakah iuran Rp125.000 tersebut benar bersifat sukarela atau wajib? Dan apakah biaya seragam Rp1,8 juta itu pilihan atau keharusan?
Jawaban dari pihak SMKN 1 Lengkong dan Komite Sekolah sangat dinantikan untuk memberikan kejelasan serta meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
( LINGKARANPOLRI.ID / Kaperwil Jatim )
Penulis : Kevin Silitonga








