lingkaranpolri.id
21/8/2026
Pagaralam,— Sumsel
Praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan negeri kembali mencuat. Kali ini, salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN 49) di Kota Pagaralam, diduga kuat melakukan praktik jual beli seragam khusus berupa baju batik kepada para orang tua siswa baru tahun ajaran 2025-2026.
Praktik ini memicu protes keras dari sejumlah wali murid karena dinilai melanggar aturan dan memberatkan ekonomi keluarga.Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah mewajibkan pembelian paket seragam khas sekolah, salah satunya adalah baju batik, dengan nominal tarif mencapai ratusan ribu rupiah ujar salah satu murid pada kamis (20/08/2026).
Menurut Ketua Lembaga Seroja Indonesia Bersama Sekjen nya Yang Di wawancarai di sekretariat lembaga di tebat baru ilir kepala sekolah negeri 49 kota pagaralam telah Mengangkangi Aturan sekolah ini secara jelas menabrak aturan hukum yang berlaku.
(PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendidik maupun tenaga kependidikan secara tegas dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian di lingkungan satuan pendidikan. Dan Mengangkangi Permendikbudresktek No 50 Tahun 2022 Pasal 12 Pengadaan Seragam Adalah Tanggung Jawab Orang tua Wali murid Dan Sekolah Tidak Boleh Memaksakan Atau Mewajibkan Pembelian Seragam Pada Pendaftaran ulang atau naik kelas.
Hal ini Juga ini juga telah menggankagi program pemerintah kota pagaralam pakaian seragam sekolah lengkap SD, SMP sekota pagaralam gratis. lanjut! ketua Lembaga seruting jaya Indonesia, agar walikota pagaralam melalui kepala dinas pendidikan memberikan sangsi tegas kepala sekolah SD N 49 inisal R., untuk di copot dari jabatan sebagai kepala sekolah SD N 49, karna hal ini patut di duga setelah terbukti pengondisian jual beli seragam sekolah dengan modus tukang jait baju di hadirkan ke sekolahan untuk membuat baju, sedangkan kepala sekolah SD N 49 yang kami konfirmasi dan kami pertyakan baju apa yang di tempah,, serta kami juga pertyakan apakah ada izin atu perintah dari dinas pendidikan, akan tetapi tidak di jawab kepala sekolah SD N 49 .
Jadi kami meminta kepada kepala dinas pendidikan kota pagaralam agar dapat memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah dan guru atau pengurus SD N 49 kota pagaralam yang terbukti telah melakukan pengundusian jual beli seragam sekolah dengan modus tukang jait baju di bawak ke sekolahan untuk dilakukan nya jual beli baju seragam sekolah.”ujarnya Alkahfi
Menurut kepala sekolah SD N 49 Kota Pagaralam yang konfirmasi Mengatakan Memang Benar Ada Tapi Bukan pihak Sekolah yang melakukan jual beli seragam tersebut.
melainkan pihak ke 3 yang datang ke sekolah untuk baju seragam tersebut.
dan kami pun mempertayakan baju apa
yang di jual belikan tersebut tetapi justru kepala sekolah tersebut balik bertanya kepada kami. Baju Apa yang kamu dapat informasi dari narasumber”Dan kami mempertakan kegiatan ini apakah di ketahui oleh dinas pendidikan atau perintah dinas pendidikan kota pagaralam
selaku kepala dinas pendidikan yang kami hubungi melalui WhatsApp jawab nya tidak ada .
menurut sekjen lembaga seroja indonesia kepala sekolah SD N 49 Tersebut Agar Walikota Pagaralam Melalui Kepala dinas Pendidikan Untuk Memberikan Sanksi Kepada Kepala Sekolah Tersebut Agar Di Copot Jabatannya Sebagai Kepala Sekolah Karena Sudah Mengangkangi Program Walikota Pagaralam Tentang Seragam Sekolah SD,SMP “Gratiss. Ujar Heri CK
(kami tunggu penegakkan aturan ini benar-benar di tegakan)
tim-red








