MCJK MENYOROT SPPG KERTAPATI: DIMINTA SIDAK, JIKA MELANGGAR ATURAN CABUT IZIN DAN TUTUP PERMANEN!

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARANPOLRI.ID//PALEMBANG — Pengumuman pemberhentian operasional sementara SPPG Kota Palembang yang berlokasi di wilayah Kertapati, Kelurahan Karya Jaya, memicu gelombang reaksi dan komentar dari masyarakat. Bukan sekadar menerima pemberhentian sementara, banyak warga justru melontarkan aspirasi agar SPPG tersebut dihentikan secara permanen. Pengumuman ini memuat 176 komentar yang menunjukkan luasnya perhatian masyarakat terhadap isu ini,Jum’at(28/8/2026).

 

Ada apa sebenarnya di balik desakan keras ini? Banyak yang menilai desakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan bentuk luapan kekesalan yang selama ini tertahan. Di mata masyarakat, keberadaan SPPG di wilayah Kertapati ini dinilai jauh dari manfaat untuk kepentingan umum, dan justru lebih sering terkesan hanya menguntungkan segelintir orang yang mencari keuntungan pribadi.

 

Berikut beberapa komentar warga yang muncul secara langsung di kolom komentar pengumuman tersebut:

 

“Tutupla selamo nyo, tanpa MBG anak kami masih makan juga 3x sehari.” — P*****(disukai 207 orang)

“Bagusnyo selamonyo bae… dak tahan ooo… harga-harga sembako mahal galo.” — E*** (disukai 77 orang)

“Jangankan sementara, selamonyo juga kami ikhlas.” — R***S***** (disukai 57 orang)

“Totopplah selamonyo bae MBG, makanannyo juga…” — N***

 

Merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat, Media Center Jurnalis Kertapati (MCJK) turut menyoroti isu ini. Awak media meminta kepada pihak terkait agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah Kertapati.

 

Hery, Koordinator MCJK, menyampaikan sikap, “Kami meminta pihak berwenang melakukan sidak. Perlu diperiksa dengan teliti: apakah SPPG-SPPG di wilayah Kertapati ini sudah menerapkan aturan yang berlaku atau belum? Kalau ternyata tidak menerapkan aturan, maka cabut izin operasinya dan tutup secara permanen. Keberadaannya harus memberi manfaat, bukan sebaliknya merugikan dan menimbulkan keresahan masyarakat.”

 

Desakan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Masyarakat berharap keputusan apa pun yang diambil nanti — baik itu beroperasi kembali maupun ditutup — harus didasarkan pada hasil verifikasi yang transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu.

(Jhony)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tarif Parkir Panton Labu Tak Seragam, Dugaan Selisih Pungutan Jadi Sorotan”
Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Pemerintah Kab Labusel Sahkan Perda Pilkades Bersama Pastikan Pilkades Serentak Terlaksana Dengan Baik Dan Kondusif. 
Satreskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Pemkab Sergai.
Di duga Mengantuk, Truck Tangki Menghantam Rumah Warga Di Perbaungan.
Unit Tipidkor Polres Selayar Dampingi Pengembalian Temuan BPK Rp71,18 Juta di Kecamatan Bontomanai
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas 
PKBM Dahlia Garut Jalin Kerja Sama dengan UPI, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Kesetaraan*

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Tarif Parkir Panton Labu Tak Seragam, Dugaan Selisih Pungutan Jadi Sorotan”

Sabtu, 5 September 2026 - 15:34 WIB

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 5 September 2026 - 10:59 WIB

Pemerintah Kab Labusel Sahkan Perda Pilkades Bersama Pastikan Pilkades Serentak Terlaksana Dengan Baik Dan Kondusif. 

Sabtu, 5 September 2026 - 10:48 WIB

Satreskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Pemkab Sergai.

Sabtu, 5 September 2026 - 10:44 WIB

Di duga Mengantuk, Truck Tangki Menghantam Rumah Warga Di Perbaungan.

Berita Terbaru