Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lingkaranpolri.id
DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah mengirimkan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan secara langsung di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026.

Dalam laporan itu, DPP AKPERSI menyampaikan hasil temuan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah pusat.

*Temuan Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia*

Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia. Dokumen juga mencantumkan skema sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.

Kesepakatan tersebut juga memuat alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.

Sementara itu, pada poin lain dalam dokumen disebutkan Kepala Desa dan masyarakat Karangsia menyetujui serta mendukung pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare. Angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan dan bukan otomatis merupakan penjumlahan dari alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai status kawasan dan perizinan yang menjadi dasar pengelolaan PT BMH.

*Masyarakat Persoalkan Penggunaan Lahan*

Dalam investigasi lapangan, masyarakat Desa Karangsia menyampaikan adanya persoalan terkait penggunaan lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena disebut digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi.

Untuk memperoleh kepastian mengenai luas, batas, status dan dasar penggunaan lahan, diperlukan pencocokan antara peta lapangan, dokumen kesepakatan, data perizinan serta data pemerintah dan instansi teknis terkait.

Dengan demikian, DPP AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status hukum lahan ataupun menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh data diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

*Warga Sampaikan Dampak terhadap Mata Pencaharian*

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat juga menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi yang mereka rasakan akibat persoalan lahan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa perubahan kondisi kawasan berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPP AKPERSI, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian yang konkret bagi masyarakat.

*DPP AKPERSI Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan*

DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya proses penyelesaian yang objektif.

AKPERSI mengusulkan agar dilakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan PT BMH.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono juga memohon kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung guna menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat Desa Karangsia.

Apabila audiensi langsung belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden dapat menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

*Penyelesaian Diminta Tidak Memperbesar Konflik*

DPP AKPERSI menegaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan Karangsia bukan untuk memberikan vonis atau memihak salah satu pihak.

AKPERSI menempatkan diri sebagai organisasi yang menerima aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan tersebut memperoleh ruang penyelesaian yang transparan, objektif dan berkeadilan.

Terlebih, Kesepakatan Bersama tahun 2020 memuat ketentuan bahwa persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Karena itu, DPP AKPERSI mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui proses verifikasi yang terbuka, penegakan ketentuan hukum secara proporsional, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Karangsia.

DPP AKPERSI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bumi Mekar Hijau serta seluruh pihak terkait atas informasi dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.

DPP AKPERSI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GRANSI Geruduk Kantor Wali Kota Palembang: Desak Evaluasi Total Manajemen RSUD BARI
Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu*
Warga Dusun Merpati dan Dusun Seulanga Desa Lamie Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Undang Empat Desa
Polres Selayar Terima Audiensi ARM dengan Humanis, Bahas Masalah Distribusi dan Penyalur BBM
Dani Saputra Soroti Program MBG: Jangan Sampai Program Baik Justru Merugikan Generasi Penerus
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Mantan Ketua LSM Penjara Uji Provinsi Aceh Dani Saputra : Jangan Jadi Pejabat Jika Tak Siap Dikritik, Utamakan Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:44 WIB

GRANSI Geruduk Kantor Wali Kota Palembang: Desak Evaluasi Total Manajemen RSUD BARI

Rabu, 9 September 2026 - 21:11 WIB

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*

Rabu, 9 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*

Rabu, 9 September 2026 - 19:01 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu*

Rabu, 9 September 2026 - 17:04 WIB

Polres Selayar Terima Audiensi ARM dengan Humanis, Bahas Masalah Distribusi dan Penyalur BBM

Berita Terbaru