lingkaranpolri.id
PAGAR ALAM Sumatra Selatan — Tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam menyusul masih belum tuntasnya pengembalian kerugian negara dari sejumlah temuan tahun anggaran 2019 hingga 2025. Lambannya penyelesaian ini memicu tanda tanya publik terhadap keseriusan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab atas temuan wajib melunasi kewajibannya paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Jika batas waktu tersebut terlewati, mekanisme penagihan wajib ditingkatkan hingga pelimpahan kepada aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi unsur pidana.
Inspektorat Kota Pagar Alam sebelumnya telah menggelar sidang tuntutan ganti rugi (TGR) yang menyasar berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga rekanan swasta. Kejaksaan Negeri Pagar Alam juga turut memberikan atensi dengan meminta para kepala OPD segera melakukan klarifikasi atas temuan yang ada.
Rawannya Celah Penyimpangan Pengadaan
Persoalan administrasi dan kerugian negara umumnya tidak berhenti pada proses lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan kerap muncul pada tahap pelaksanaan kontrak dan pembayaran fisik. Sejumlah pola temuan yang mendominasi meliputi:
Kekurangan Volume Pekerjaan: Realisasi fisik infrastruktur seperti jalan atau gedung tercatat lebih rendah dibandingkan spesifikasi kontrak.
Kelebihan Pembayaran: Pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah melebihi nilai realisasi pekerjaan berdasarkan audit fisik di lapangan.
Selisih dari temuan tersebut murni menjadi kewajiban pihak ketiga atau oknum terkait untuk segera disetorkan kembali ke kas daerah. Kendati aturan dan batas waktu pengembalian sudah jelas, publik mempertanyakan alasan yuridis maupun administratif di balik lambannya penyelesaian temuan lintas tahun tersebut.
Desakan Transparansi Publik
Masyarakat Kota Pagar Alam mendesak pemerintah daerah membuka data secara transparan mengenai total nilai temuan BPK periode 2019–2025, nominal yang telah disetor, sisa piutang, serta kendala spesifik yang menghambat penagihan. Transparansi mutlak diperlukan guna meredam spekulasi liar dan potensi dugaan kongkalikong di balik penanganan kasus ini.
Kendati demikian, pengamat hukum mengingatkan agar publik tidak langsung menghakimi pihak tertentu sebelum ada pembuktian yuridis yang sah. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan penegak hukum dituntut bekerja profesional untuk membedakan murni tidaknya kendala administratif atau adanya unsur kesengajaan melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah taktis dan penjelasan terbuka dari Pemkot Pagar Alam, Inspektorat, dan pihak berwenang agar keuangan daerah dapat diselamatkan tanpa berlarut-larut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Pagar Alam, Inspektorat, maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Red-tim







