MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARANPOLRI.ID//PALEMBANG— Seorang warga kawasan Kemang Agung melaporkan perlakuan yang dinilai mengintimidasi terkait tagihan yang diklaim berasal dari layanan Kredivo. Kronologi bermula dari kedatangan seseorang ke rumah, yang kemudian disusul pesan WhatsApp bernada ancaman menyatakan akan datang kembali bersama anggota RT/RW.

 

Warga menceritakan kronologi tersebut:

“Sebelum pesan itu masuk, sudah ada orang datang ke rumah. Suami saya sedang di luar, lalu pulang dan menjelaskan — kami meminta tenggang waktu, karena memang belum ada uang. Bukan tidak mau bayar, tapi kalau tidak ada uang bagaimana mau membayar saat itu juga? Orang itu pun pulang. Tak lama kemudian masuk pesan ancaman ini.”

 

Pesan yang diterima berbunyi:

“Selamat malam bapak ibu tolong siapkan uang anda untuk pembayaran kredivo anda yang menunggak kami akan kerumah anda dengan membawa anggota rt/rw agar anda mau membayar tagihan anda.”

 

Melihat hal tersebut, Media Center Jurnalis Kertapati (MC-JK) langsung mengambil langkah konfirmasi ke nomor pengirim pesan tersebut. Ada beberapa hal mendasar yang dipertanyakan:

 

Pertama, identitas pengirim tidak jelas. Tidak ada nama, foto, jabatan, maupun nama lembaga resmi. Nomor yang digunakan bukan satu-satunya yang menghubungi warga. Jika penagihan sah dan berwenang, mengapa identitas justru disembunyikan?

 

Kedua, RT/RW tidak punya wewenang menagih hutang. Tugas RT/RW adalah pelayanan administrasi dan ketertiban lingkungan — bukan alat paksa penagihan tagihan komersial. Membawa-bawa nama RT/RW tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pemanfaatan institusi masyarakat untuk menekan warga secara psikologis.

 

Ketiga, frasa “agar anda mau membayar” mengandung unsur penekanan. Seolah warga sengaja menghindar, padahal faktanya warga sudah menjelaskan kondisi keuangan dan meminta tenggang waktu — bukan tidak mau, tapi belum mampu. Gagal bayar pinjaman online resmi itu ranah hukum perdata, bukan pidana, sehingga tidak boleh dipaksa dengan cara teror ke rumah.

 

Saat dikonfirmasi langsung oleh MC-JK, jawaban yang diterima justru sangat mengejutkan:

 

“Izin bapak ibu, saya sebelumnya meminta maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang tidak menyenangkan tersebut. Baik bapak, saya mengerti. Saya meminta maaf sekali lagi atas perbuatan yang sudah saya perbuat. Saya juga tidak tahu bahwa sudah ada yang menagih dan bertemu bapak. Maafkan sekali lagi, Pak.”

 

Menanggapi permintaan maaf tersebut, MC-JK menegaskan sikap tegas “Kami mencatat dan menghargai permintaan maaf yang disampaikan. Namun permintaan maaf saja belum cukup menjawab semua pertanyaan yang ada. Masyarakat juga berhak tahu — siapa yang sebenarnya menagih dengan cara teror ini? Apakah ini prosedur resmi perusahaan, atau praktik oknum yang memanfaatkan nama lembaga? Penagihan ini dilakukan tanpa identitas jelas, tanpa surat tugas, dan menggunakan ancaman membawa RT/RW yang sama sekali tidak punya wewenang ikut campur urusan ini. Warga tidak menolak kewajiban, tapi berhak mendapat perlakuan yang manusiawi dan prosedur yang sah.”

(Ana)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KORSA BERSAMA TNI-POLRI & BASARNAS TURUN LANGSUNG PADAMKAN API DI AREA BEHA.
Dari Kandungan hingga Usia 2 Tahun, DPR RI Ingatkan Warga Jatikalen: Jangan Main-Main dengan 1.000 HPK
Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi III, Mabes Polri Dan Panglima TNI Tutup Gudang Minyak “AS”
Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026
DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  
MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:06 WIB

KORSA BERSAMA TNI-POLRI & BASARNAS TURUN LANGSUNG PADAMKAN API DI AREA BEHA.

Minggu, 13 September 2026 - 12:44 WIB

Dari Kandungan hingga Usia 2 Tahun, DPR RI Ingatkan Warga Jatikalen: Jangan Main-Main dengan 1.000 HPK

Sabtu, 12 September 2026 - 10:28 WIB

MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  

Jumat, 11 September 2026 - 21:46 WIB

Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  

Berita Terbaru