Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id”Dugaan tindak pidana seksual terhadap anak menjadi perhatian serius di Kabupaten Nagan Raya. Seorang pria bernama Aris Munandar, yang disebut berasal dari Dusun Chik Dirundeng, Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, disebut sedang dalam pencarian aparat penegak hukum terkait perkara tersebut” Rabu 16 September 2026
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga dijerat dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, apabila ketentuan tersebut memang tercantum dalam sangkaan resmi penyidik.
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 telah ditetapkan sebagai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan berstatus berlaku.
Kasus yang berkaitan dengan anak harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan, perlindungan terhadap identitas dan kepentingan korban anak juga harus menjadi prioritas.
Apabila Aris Munandar telah resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh penyidik, aparat kepolisian diharapkan terus melakukan pencarian dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum. Masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang bersangkutan diimbau menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Catatan: Status “tersangka” dan “DPO” dalam pemberitaan ini harus dipastikan berdasarkan dokumen atau keterangan resmi penyidik. Korban anak juga tidak boleh disebutkan identitasnya maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas korban.
Editor : Ainon lingkaran Polri. Id” Ainon
Hak Cipta








