LINGKARANPOLRI.ID//PALEMBANG — Gerakan Bersatu Rakyat Sriwijaya (GBR Sriwijaya) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Desakan tersebut disampaikan GBR Sriwijaya dalam agenda aksi demonstrasi yang mengangkat persoalan proyek lampu jalan di Kota Palembang tahun anggaran 2025 yang diduga mengalami mark-up atau penggelembungan anggaran,Rabu(16/9/2026).
Dalam keterangan tertulisnya, GBR Sriwijaya menyebut proses penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung. Lebih dari 70 orang disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Palembang.
Sejumlah pihak yang disebut telah diperiksa antara lain tiga anggota DPRD Kota Palembang berinisial A, Z dan Ri. Selain itu, pemeriksaan juga disebut mencakup mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, camat, lurah, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub, serta sejumlah anggota DPRD Kota Palembang.
“Namun hingga sekarang belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berjalan hingga kajari lama,” demikian keterangan GBR Sriwijaya dalam press release tersebut.
Soroti Pengadaan 1.800 Lampu Jalan Tenaga Surya
Selain proyek pemeliharaan lampu jalan, GBR Sriwijaya juga menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan sebanyak 1.800 unit lampu jalan tenaga surya (solar cell) yang disebut bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
GBR Sriwijaya menyatakan Tim Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang yang disebut berkaitan dengan proyek lampu jalan tersebut.
Menurut organisasi tersebut, barang dan dokumen yang diamankan diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam penyelidikan yang sedang berjalan.
GBR Sriwijaya kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejari Palembang. Mereka meminta agar penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Dishub Kota Palembang segera dituntaskan.
Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan dalam press release GBR Sriwijaya, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Catatan: Tuduhan korupsi, mark-up, dan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini merupakan dugaan yang disampaikan GBR Sriwijaya. Status hukum pihak-pihak yang disebut belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Ardiana)





