Polres Bantaaeng Gelar Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Pencurian

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng.LingkaranPolri.id- Polres Bantaeng mengungkap kasus pencurian di Jl. Kemiri, Kel. Tappanjeng, Kec. Bantaeng. Pelaku berinisial IM, 59 tahun, berhasil ditangkap tim Resmob.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari, S.I.K., M.M., mengatakan kasus ini terjadi Kamis 3 September 2026 pukul 11.30 WITA. Korban inisial II meninggalkan rumah menuju Makassar pagi hari. Pelaku yang melintas melihat rumah kosong, lalu membeli linggis dan kembali mengintai.

Pelaku memanjat tembok, mencungkil pintu belakang, masuk ke kamar, dan membongkar lemari. Uang tunai, perhiasan emas, dan 7 keping emas batangan digasak.

“Modus pelaku adalah menyasar rumah kosong. Ia membawa linggis untuk merusak pintu,” kata Kapolres. Saat Press Release di Ruang Vicon, Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Kamis, 17 /9/ 2026.

Polisi menyita 12 cincin, 8 gelang, 16 anting, 5 kalung, 7 keping emas batangan, motor Mio M3 merah, helm, sandal dan celana pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No.1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres yang memuji kinerja bawahan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang cepat mengamankan pelaku, lanjut menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Tersangka berinisial IM alias Ilyas Dg Massere, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/219/IX/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tanggal 07 September 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/60/IX/RES.1.8/2026/Reskrim tanggal 09 September 2026.

Barang bukti yang berhasil diamankan:
1. 12 buah cincin
2. 8 buah gelang
3. 16 buah anting
4. 5 buah kalung
5. 7 keping emas batangan
6. 1 unit sepeda motor merk Mio M3 warna merah
7. Pakaian pelaku berupa helem, sandal, dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, SE,MM. Menjelaskan pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut”, dekian kata Kasat Reskrim” mengakhiri.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Bantaeng Gelar Press Releaase Tekait Pengungkapan Kasus Pembunuhan di BTN Nelayan
Tragedi Hilangnya Beras Bantuan Didesa Mekar Baru Diduga Terindikasi Konspirasi Minta APH Lebih Koperatif Mencari Pelakunya Dan Usut Tuntas
Soal Bansos Salah Sasaran, Dinsos Pelalawan Instruksikan Desa Update Data Warga
Beras Jatah Orang Miskin Nyasar ke Garasi Orang Kaya, DTSEN Pelalawan Diduga Ngawur Total
Tak Ingin Generasi Muda Kehilangan Peran, Wabup Husni Tamrin Dorong Regenerasi Imam dan Khatib di Pelalawan
Sholawat Qosidah Burdah ke-34 Digelar di Syeh padang Malangsari Nganjuk, Jamaah Larut dalam Maulid Nabi nganjuk 2026
Dua Kasus Berbeda Dibongkar, Polres Nganjuk Amankan Enam Orang dan Sita Pil LL serta Sabu
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas 3C, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat*

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:35 WIB

Polres Bantaaeng Gelar Press Release Terkait Pengungkapan Kasus Pencurian

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WIB

Polres Bantaeng Gelar Press Releaase Tekait Pengungkapan Kasus Pembunuhan di BTN Nelayan

Kamis, 17 September 2026 - 15:44 WIB

Tragedi Hilangnya Beras Bantuan Didesa Mekar Baru Diduga Terindikasi Konspirasi Minta APH Lebih Koperatif Mencari Pelakunya Dan Usut Tuntas

Kamis, 17 September 2026 - 11:04 WIB

Soal Bansos Salah Sasaran, Dinsos Pelalawan Instruksikan Desa Update Data Warga

Rabu, 16 September 2026 - 20:09 WIB

Beras Jatah Orang Miskin Nyasar ke Garasi Orang Kaya, DTSEN Pelalawan Diduga Ngawur Total

Berita Terbaru