Bantaeng.LingkaranPolri.id- Polres Bantaeng mengungkap kasus pembunuhan di BTN Nelayan, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Selasa 1 September 2026 malam lalu.
Korban Rudyanto alias Dg. Bella, 53 tahun, tewas bersimbah darah di ruang tamunya akibat luka tusukan parang. Pelaku SY alias Dg. Sewang, 40 tahun, ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian di Jl. Poros Limbung, Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari, S.I.K., M.M., mengatakan motif pelaku adalah sakit hati karena utang Rp6 juta yang dipinjam korban hampir 2 tahun tak kunjung dibayar.
“Saat ditagih, terjadi adu mulut dan perkelahian. Pelaku emosi kemudian menikam korban berulang kali dengan parang yang dibawanya hingga korban meninggal dunia,” Ucap Kapolres. di Ruang Vicon, Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Kamis, 17 /9/ 2026.
Selain itu kata Kapolres, Usai kejadian, pelaku sempat menjemput ibunya di Jeneponto sebelum melarikan diri ke arah Makassar. Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan berhasil mencegat pelaku di Gowa.
Barang bukti berupa 1 bilah parang panjang 31 cm disita dari samping rumah orang tua pelaku di Jeneponto. Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pembunuhan.
Adapun kronologi penangkapan dipaparkan bahwa: Berdasarkan laporan dari SUNNI, istri korban, Tim URC Resmob Polres Bantaeng langsung mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan wawancara saksi.
Tim mendapatkan identitas pelaku SY dan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jeneponto kemudian menuju Makassar. Tim URC Polres Bantaeng berkoordinasi dengan Tim URC Ditkrimum Polda Sulsel.
Hasil pelacakan, pelaku diketahui berada di Jl. Poros Limbung, Kel. Kalebajeng, Kec. Bajeng, Kab. Gowa. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat dalam perjalanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan parang yang digunakan, yakni di samping rumah orang tuanya di Jeneponto. Tim Resmob Polres Bantaeng kemudian berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, SE,MM. Yang mendampingi Kapolres Bantaeng Menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut, Demikian kata” Kasat Reskrim mengahiri.( Ucok Haidir )








