Bengkalis – LingkaranPolri.Id. Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis. Satu orang pria berinisial DS (43) berhasil diamankan, dan ironisnya, ia diduga menggelapkan kendaraan milik adik iparnya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa berawal pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk bekerja. Namun tak disangka, beberapa hari kemudian korban mengetahui kendaraannya telah digadaikan pelaku kepada seseorang berinisial B dengan nilai Rp5 juta. Saat diminta mengembalikan, pelaku beralasan belum mampu menebusnya. Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menelusuri jejak pelaku hingga ke Kabupaten Pelalawan. Pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di salah satu Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Saat diperiksa, DS mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor tersebut. Tersangka kini dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan dan dikenakan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penggelapan.
“Kami terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
jhon (LP)
Editor : jhon.
Sumber Berita : #Satreskrimpolresbengkalis.







