Suka Makmue- Lingkaran Polri.id” Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Nagan Raya” Senin 26 Oktober 2026
Ajakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan mencegah penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan negara serta masyarakat luas.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Upaya pemberantasan harus dilakukan secara serius, konsisten, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur desa, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat diharapkan tidak menutup mata apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Selain narkoba, Kapolres Nagan Raya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran dan penggunaan BBM agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan umum.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Pengawasan terhadap distribusi BBM membutuhkan kepedulian bersama agar hak masyarakat tidak dirampas oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran narkoba, penimbunan BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau aktivitas lain yang berpotensi melanggar hukum.
Setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan prosedur hukum, pengumpulan bukti, dan asas praduga tak bersalah.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta terbebas dari ancaman narkoba dan praktik penyalahgunaan BBM.
Masyarakat Nagan Raya tentu berharap agar upaya pemberantasan narkoba dan pengawasan penyalahgunaan BBM tidak berhenti sebatas imbauan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata, pengawasan yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Komitmen ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, melindungi generasi muda, menjaga kepentingan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan BBM harus menjadi gerakan bersama demi masa depan Nagan Raya yang lebih aman dan sejahtera. Masyarakat diharapkan menjadi mitra aktif kepolisian dengan memberikan informasi yang benar dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
Prinsipnya jelas: tidak ada ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Nagan Raya. Setiap dugaan penyalahgunaan BBM yang melanggar hukum juga harus ditangani secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Kaperwil NAD Lingkaran Polri ”
Ainon
Hak Cipta







