ACEH UTARA — Lingkaran polri.id
Geuchik, seluruh perangkat desa, bersama masyarakat Gampong Ule Rubek Barat, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara, angkat bicara terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan pemotongan dana Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp100.000 per kepala keluarga (KK).
Menurut keterangan geuchik, perangkat desa, dan sejumlah warga yang ditemui awak media, uang sebesar Rp100.000 per KK yang dikumpulkan di desa tersebut bukan pemotongan dana Jadup, bukan pungutan liar, dan bukan dana yang diambil secara paksa dari masyarakat.
Warga menyebut dana tersebut merupakan sumbangan sukarela yang disepakati melalui musyawarah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan, khususnya peringatan Maulid Nabi dan kegiatan dakwah di desa.
“Kami semua berkumpul, bermusyawarah dan sepakat menyumbang secara sukarela. Tidak ada yang dipaksa dan tidak ada yang diancam. Kami ikhlas mengeluarkan uang itu demi memeriahkan Maulid Nabi dan kegiatan dakwah di desa kami,” ujar salah seorang warga.
Ia menegaskan, masyarakat tidak merasa dirugikan dengan adanya sumbangan tersebut.
“Justru kami merasa bangga bisa ikut berkontribusi. Ini kehendak kami sendiri. Kami ingin kegiatan Maulid di desa berjalan dengan baik dan dakwah bisa tersampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan warga lainnya. Mereka menegaskan bahwa pengumpulan dana dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat, bukan karena adanya instruksi sepihak dari geuchik maupun perangkat desa.
“Tidak ada pemotongan. Kami menyumbang karena kesepakatan bersama,” tegas warga.
Geuchik bersama perangkat Gampong Ule Rubek Barat juga membantah keras adanya tudingan bahwa dana Jadup masyarakat dipotong sebesar Rp100.000 per KK.
Mereka menjelaskan, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut pihak desa, dana yang dikumpulkan tersebut merupakan hasil kesepakatan warga untuk kepentingan kegiatan keagamaan dan sosial di desa, bukan kebijakan sepihak pemerintah gampong untuk mengambil sebagian dana bantuan yang diterima masyarakat.
Karena itu, pihak desa meminta pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan satu sumber, tetapi juga memberikan ruang kepada pihak yang disebut serta masyarakat yang berada langsung di lokasi.
Warga dan perangkat desa juga mempertanyakan pemberitaan sebelumnya yang menurut mereka diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan kepada geuchik, perangkat desa maupun warga yang terlibat langsung dalam musyawarah.
Mereka menilai, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dewan Pers juga menjelaskan bahwa menguji informasi berarti melakukan pemeriksaan atau check and recheck terhadap kebenaran informasi.
Dengan demikian, pihak Ule Rubek Barat meminta media yang bersangkutan memberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan hak jawab dan meluruskan informasi yang mereka nilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Geuchik, perangkat desa, dan masyarakat Ule Rubek Barat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme yang berlaku dalam dunia pers.
Mereka meminta pemberitaan sebelumnya diperbaiki atau diluruskan dengan memuat penjelasan dari pihak desa dan masyarakat sehingga publik mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
Apabila keberatan terhadap pemberitaan tetap tidak terselesaikan, masyarakat pada prinsipnya memiliki mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers.
Pak nek







