Bengkalis | LingkaranPolri.Id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang ayah kandung berinisial S (41), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Rabu (23/9/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., menjelaskan pelaku diamankan sekitar pukul 00.20 WIB di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Jambi, setelah tim pelacak menelusuri keberadaannya lintas provinsi.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB di kediaman keluarga di Dusun Sri Asih, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga, yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan hubungan orang tua dan anak untuk melakukan perbuatan tercela tersebut. Setelah kejadian, pelaku diketahui meninggalkan tempat kejadian dan bersembunyi di wilayah Jambi.
Tim Opsnal Polres Bengkalis berangkat ke Jambi pada Senin (21/9/2026) dan berkoordinasi dengan Polsek Merlung serta Polsek Tungkal Hulu. Hasil pelacakan mengarah ke lokasi persembunyian pelaku, yang kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Markas Komando Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna biru muda dan celana pendek warna hitam.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban anak. Proses hukum akan berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
jhon (LP)
Editor : jhon
Sumber Berita : #Humaspolresbengkalis.







