Dewantara — Lingkaran polri.id
Awak media mencermati pernyataan kepala smp negeri 3 dewantara muhadar yang meluruskan pemberitaan terkait proyek revitalisasi sekolah tersebut. awak media menghargai keterbukaan pihak sekolah. namun dari penjelasan yang disampaikan muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka dan konsisten Jum’at 25 September 2026

Terkait keramik yang dipasang menindih keramik lama: saat awak media mengonfirmasi langsung melalui via telpon whatsapp sebelum pemberitaan dimuat, kepala sekolah membenarkan cara pengerjaan tersebut dan menyatakan telah dibolehkan oleh konsultan. baru setelah fakta tersebut dipublikasikan, pihak pelaksana tiba-tiba membongkar kembali dan kini dikatakan tidak diterima dan diperbaiki.
Ini bukan sekadar soal pekerjaan yang belum selesai. ini soal keterangan yang berubah setelah diketahui publik. jika sejak awal tidak sesuai dan akan dibongkar, mengapa justru dibela dengan alasan izin konsultan saat dikonfirmasi? mengapa perbaikan tidak dilakukan sebelum pekerjaan dianggap selesai, melainkan setelah sorotan awak media muncul? pertanyaan ini tetap memerlukan jawaban yang memuaskan publik.

Mengenai dinding yang terlihat terbelah, awak media mencatat penjelasan bahwa itu adalah dinding lama yang belum masuk tahap perbaikan. hal ini menjadi catatan penting: agar pada gilirannya dinding tersebut benar-benar ditangani secara menyeluruh, tidak dibiarkan, dan tidak menjadi bagian dari hasil akhir yang kelak diterima. masyarakat berhak memastikan bahwa setiap bagian bangunan aman dan layak digunakan.
Awak media tetap berpegang pada fakta yang dipantau dan dikonfirmasi di lapangan. awak media lingkaran polri tidak menutup ruang klarifikasi. namun perubahan keterangan sebelum dan sesudah pemberitaan menjadi hal yang wajar diperhatikan warga. transparansi tidak boleh berubah sesuai situasi. kebenaran harus sama baik sebelum maupun sesudah diketahui publik.
Awak media akan terus memantau pelaksanaan proyek ini hingga selesai. setiap tahapan, setiap perbaikan, setiap hasil akhir berhak diketahui oleh masyarakat. kontrol yang jujur dan berimbang adalah hak publik, dan awak media akan menyampaikannya sebagaimana adanya.
Tgk leupi







