Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu di Ngronggot, Dua Pria Diamankan

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

NGANJUK – lingkaran polri.id

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngronggot. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing EP (26), warga Kecamatan Ngronggot, dan ED (24), warga Kabupaten Kediri. Keduanya diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

 

Dari EP, petugas menemukan pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat hisap sabu, sekop plastik, korek api gas serta satu unit telepon seluler. Sementara dari ED, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

 

Hasil pengembangan mengungkap bahwa sabu tersebut disebut merupakan pesanan seorang pria berinisial E (28), warga Kecamatan Tanjunganom, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial A (26), warga Kabupaten Kediri, yang juga masuk DPO.

 

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.

 

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut menjaga lingkungannya dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolres Nganjuk, Jumat (25/9/2026).

 

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang masih terkait.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan setiap perkara narkotika yang berhasil diungkap. Harapannya, pihak lain yang masih terlibat dapat segera ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Dalam perkara ini kami mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya. Pengembangan masih dilakukan untuk mencari keberadaan dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.

 

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan pidana lainnya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.

 

Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut. 

 

Tarmadi Kohtier 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Jam Operasi Polsek Pinggir: Dari Kontrakan Muara Basung Hingga Kandis, 5 Pengedar Sabu Diringkus.
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Ada apa dengan KCD XI ,!!??? Bokbrok nya pelayanan dan pengawasan KCD XI garut dipertanyakan
PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN MOLOR, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN
Kapolres Pelalawan Ngopi Bareng 30 Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
WOW! P2S Ngaku Dapat Lampu Hijau Dari Dinas Untuk Garap Proyek Tanpa Anggaran, DINAS: STOP, ITU SESAT!
Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba Di Kisaran Timur, Berhasil Diamankan Seorang Pria Dan Sita Diduga Sabu 2 Gram  
Agenda rapat paripurna : • Rapat paripurna laporan pansus pad BATU BARA , LINGKARAN POLRI. A. Waktudantempat : 1. Hari : senin 2. Tanggal : 19 oktober 2026 3. Pukul : 10.00 wib s/d selesai 4. Tempat : ruang rapat paripurna dprd kab.batu bara B. Turuthadir : 1. Wakil ketua dprd bapak nurhaji 2. Bupati kab. Batu bara yang diwakilkan oleh staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik bapak ruby anto sari siboro,st.,m.si 3. Plt sekretaris dprd kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag persidangan dan perundang-undangan bapak herryawan,st.,m,si 4. Seluruh anggota dprd kab. Batu bara 5. Opd dan unsur forkopimda kab. Batu bara Dibacakan oleh : BAPAK H.ROHADI,SP.,MH 1. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk membentuk tim percepatan pad dengan menempatkan personil atau aparatur sipil negara (asn) yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang yang berkontribusi dalam menghasilkan pad, mengingat masih besar potensi pad kabupaten batu bara yang belum tergali secara baik dan benar. Hal ini dikarenekan pendapatan asli daerah (pad) merupakan indikator kemandirian fiskal suatu daerah otonom, 2. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara agar melakukan optimalisasi pad dengan cara intensifikasi masih berpeluang, karena masih banyak perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pad kabupaten batu bara. Hal ini bisa terjadi karena asn yang ditugaskan di bidang penggalian pad belum menguasai secara baik dan benar tentang seluk beluk perusahaan wajib pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap pimpinan perusahaan yang kurang terbuka dan cenderung mempersulit apabila dimintai data tentang perusahaan. 3. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (skpd) yang menjadi penanggung jawab penggalian pad hendaknya bisa saling berkoordinasi dan bertukar informasi tentang kondisi perusahaan yang menjadi target pad, sehingga tidak timbul kesan bahwa antar skpd saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena yang namanya perusahaan pasti berusaha agar mendapat keuntngan yang sebesar-besarnya dengan meminimalisir pengeluaran. 4. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar mengevaluasi dengan memisahkan pbb-p2 dengan pbb-p5. 5. Secara umum, beberapa sumber pad kabupaten batu bara yang harus digali dari perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara secara terus-menerus, antara lain : a) Memperbaharui ijin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi. b) Memisahkan pengurusan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, sehingga jelas mana kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan mana kewajiban mereka kepada pemerintah daerah. c) Pajak parkir kenderaan yang dikelola perusahaan, seperti indomaret, alpha mart, alpha midi, rsu bidadari, dan perusahaan swasta lainnya di kabupaten batu bara. d) Opsen pkb dan bea balik nama kenderaan bermotor yang beroperasi di kabupaten batu bara tetapi masih menggunakan tanda nomor kenderaan bermotor dan nomor seri kenderaan bermotor daerah lain, wajib disegerakan untuk balik nama ke plat nomor kendaraan daerah pemerintahan kabupaten batu bara. e) Retribusi persetujuan bangunan gedung, karena banyak perusahaan yang terus menambah struktur bangunan gedung dan jalan yang berada di kompleks perusahaan tetapi belum memiliki imb/pbg f) Tarif pbb-p2 dinaikkan secara bertahap kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten batu bara. g) Sertifikat laik fungsi (slf), karena banyak struktur bangunan gedung seperti pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus slf dan memperbaharui slf secara regular. 6. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara harus memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di kawasan industri kuala tanjung, karena perusahan yang berada di kawasan tersebut, terus berekspansi mengembangkan usahanya, 7. Pt. Perusahaan listrik negara (pln). Pt. Pln harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten batu bara, khususnya badan pendapatan daerah kabupaten batu bara. Mengingat besaran pad yang diterima pemerintah kabupaten batu bara dari pt. Pln dalam bentuk pbjt/ppj sudah terukur besarannya sesuai peraturan daerah. ( WILMAR SIREGAR ). Hormat kami Humas DPRD kab. Batubara.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:14 WIB

4 Jam Operasi Polsek Pinggir: Dari Kontrakan Muara Basung Hingga Kandis, 5 Pengedar Sabu Diringkus.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Ada apa dengan KCD XI ,!!??? Bokbrok nya pelayanan dan pengawasan KCD XI garut dipertanyakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:23 WIB

PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN MOLOR, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Pelalawan Ngopi Bareng 30 Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru