Resmob Bantaeng Ringkus Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG.LingkaranPolri.id- Tim URC Resmob Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial AD (40), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya di Jalan Hambali, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Datim Resmob Aipda Sabil, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 26 September 2026.

Kasus tersebut dilaporkan setelah pihak keluarga korban mengetahui dugaan kejadian yang disebut terjadi sejak Januari 2026. Korban diketahui masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Kelurahan Bonto Sunggu. Dalam laporan itu disebutkan bahwa korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang hingga kemudian diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya tanpa ada perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya.

Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Polisi juga mencatat adanya dugaan penggunaan ancaman terhadap korban pada salah satu kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis & Advokat Sulsel Resmi Lapor Fenny Frans ke Polda Sulsel
Pastikan Kesiapan Lahan, Kalapas Siborongborong Monitor Persiapan Penanaman Jagung Tahap II*
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye
Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan
Kepala Rutan Balige Pimpin Kontrol Menyeluruh, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Terjaga.
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan Ketua PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga Dusun V Cinta Rakyat Kini Makin Terhubung
Reskrim Polres Nagan Raya Amankan 3,300 Liter Solar di Pante Ara, Warga Minta Penindakan Hingga ke Akar-Akarnya

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis & Advokat Sulsel Resmi Lapor Fenny Frans ke Polda Sulsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Pastikan Kesiapan Lahan, Kalapas Siborongborong Monitor Persiapan Penanaman Jagung Tahap II*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan Ketua PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye

Berita Terbaru