Bengkalis – Lingkaranpolri.Id. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar sosialisasi sekaligus edukasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri langsung Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol. David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H., Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K., serta unsur Pemkab Bengkalis, TNI, Kejaksaan, jajaran Polres, pemerintah kecamatan–desa, perusahaan, hingga tokoh masyarakat.
Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh pihak kepolisian terhadap pelaksanaan peraturan tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya penertiban kawasan hutan sesuai undang-undang. Sinergi antar Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi, desa, masyarakat dan perusahaan sangat diperlukan agar berjalan lancar dan mencegah konflik di lapangan,” ujarnya.
Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol. M. Ischaq Said menjelaskan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan 21 Januari 2025 dan bertujuan menata kembali kegiatan pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan lain di kawasan hutan demi memperbaiki tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Penertiban mencakup penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, hingga pemulihan aset, dan disesuaikan dengan status perizinan masing-masing pelaku.
Kegiatan juga menekankan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat serta peran tokoh agama, adat, dan pemuka masyarakat agar pemahaman perlindungan hutan semakin merata. Acara ditutup sesi tanya jawab dan foto bersama dalam suasana kondusif.
jhon (LP)
Editor : editor
Sumber Berita : Humaspolresbengkalis.







