ACEH TIMUR — Lingkaran polri.id
Aktivitas pengangkutan alat berat menggunakan truk di jalan umum kembali menjadi sorotan. Sebuah trailer pengangkut alat berat yang disebut milik PT Waskita Karya terpantau melintas di kawasan Jalan Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, tanpa terlihat pengawalan dari pihak terkait.
Pantauan Media, Kamis (1/10/2026), kendaraan pengangkut alat berat tersebut melintas di jalan umum yang juga digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait aspek keselamatan, kelayakan pengangkutan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Pengangkutan alat berat dengan kendaraan berdimensi besar maupun muatan tertentu bukan sekadar persoalan memindahkan peralatan dari satu lokasi ke lokasi lain. Ada aspek keselamatan pengguna jalan yang harus menjadi perhatian, terutama ketika kendaraan tersebut melintas di jalan umum yang dipadati kendaraan masyarakat.
Dalam Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki karakteristik tertentu memiliki persyaratan dan tata cara khusus, termasuk aspek pengawalan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keberadaan truk pengangkut alat berat tanpa pengawalan yang terpantau di jalan umum patut mendapat perhatian dari instansi berwenang. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan seluruh proses pengangkutan benar-benar memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi longgar ketika diterapkan di lapangan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, termasuk kelengkapan dokumen, dimensi dan berat muatan, tanda khusus, rute perjalanan, serta prosedur keselamatan yang diterapkan selama pengangkutan.
Pihak perusahaan juga diharapkan tidak menganggap remeh aspek keselamatan. Sebagai perusahaan konstruksi besar, setiap mobilisasi alat berat semestinya dilakukan dengan perencanaan matang dan memperhatikan keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan yang sama.
Pertanyaan publik sederhana: jika pengawalan memang diwajibkan dalam kondisi tertentu, mengapa kendaraan pengangkut alat berat bisa melintas tanpa pengawalan yang terlihat?
Jika seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi dan pengawalan tidak diwajibkan untuk kondisi kendaraan tersebut, penjelasan resmi dari pihak terkait juga penting agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan tidak berhenti pada teguran semata. Penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, keselamatan pengguna jalan bukan urusan administratif belaka. Satu kelalaian dalam mengawal atau mengatur mobilisasi alat berat dapat berujung pada risiko kecelakaan yang dampaknya harus ditanggung masyarakat.
Masyarakat Pantee Bidari berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, maupun instansi terkait lainnya agar mobilisasi kendaraan pengangkut alat berat di jalan umum dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai aturan.
Tgk leupi/Tim Harimau kupas







