PINGGIR – Lingkaranpolri.Id.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 di Aula Kantor Camat Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (06/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang taat dan berlandaskan hukum.
Acara tersebut dihadiri oleh Tim Penerangan Hukum Kejati Riau, Sekretaris Kecamatan Pinggir Tengku Muhammad Irfandi, S.STP., para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Lurah, serta perangkat desa se-Kecamatan Pinggir.
Mewakili Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay., S.Sos., M.Si. Sekretaris Kecamatan Pinggir Tengku Muhammad Irfandi, S.STP., dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Pinggir dikarenakan ada agenda kedinasan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Ia menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan Tim Kejati Riau ke Kecamatan Pinggir. Menurutnya, kegiatan penerangan hukum ini merupakan kehormatan sekaligus kesempatan berharga untuk mempererat koordinasi dan sinergi antar-instansi.
“Kami sangat membutuhkan bimbingan dan kejelasan terkait ketentuan hukum, baik dalam sosialisasi peraturan maupun tata kelola administrasi pemerintahan. Khususnya permasalahan yang muncul di masyarakat, seperti pertanahan, kami mengharapkan penjelasan agar penanganannya tepat dan sesuai aturan,” ujar Irfandi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Pinggir terdiri dari 2 Kelurahan dan 8 Desa dengan berbagai dinamika dan tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, sinergi dengan pihak Kejaksaan sangat dibutuhkan agar setiap persoalan dapat dibahas bersama dan dicarikan solusi terbaik sesuai koridor hukum.
Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa semakin memahami aturan hukum, sehingga mampu meminimalisir potensi pelanggaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
jhon (LP)
Editor : jhon







