PINGGIR – Lingkaranpolri.Id.
Polsek Pinggir, Polres Bengkalis menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di kawasan perumahan PT Adei Divisi I dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.
Kegiatan press release dilaksanakan di Mako Polsek Pinggir, Jumat (09/10/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K. didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan, dalam kasus ini Unit Reskrim Polsek Pinggir telah mengamankan empat orang terduga pelaku.
“Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka diduga memiliki peran dalam perusakan kendaraan dan barang milik pihak keamanan perusahaan,” ujar Kompol Agung.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (03/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat kejadian itu, lima orang petugas keamanan PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, lengan dan pergelangan tangan.
Selain korban luka, sejumlah aset perusahaan juga mengalami kerusakan meliputi satu unit bangunan mes petugas keamanan, dua unit mobil patroli Toyota Hilux, serta empat unit sepeda motor Honda CRF. Total kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM ditaksir mencapai Rp500 juta.
Para terduga pelaku saat ini disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
jhon (LP)
Editor : jhon
Sumber Berita : Humaspolresbengkalis.







