LINGKARANPOLRI.ID//PALEMBANG — Setelah sorotan tajam publik menguat terkait dugaan mafia BBM subsidi yang beroperasi di kawasan Gandus, awak media akhirnya mengonfirmasi langsung kepada Kapolsek Gandus, AKP I Made Budhi Harta Kusuma, S.Kom, M.Kom,Minggu(11/10/2026).
Ketika ditanya soal keabsahan izin lokasi di Jl. Lettu Karim Kadir No. 50 serta PT Cakra Petro Energi, Kapolsek Gandus menegaskan: “Dapat info itu tidak memiliki izin, untuk urusan penyalahgunaan BBM, kami serahkan ke Tindak Pidana Khusus. Kami juga akan cek kebenarannya, tentunya jika ada laporan terkait hal itu akan kami tindak lanjuti.” Pengakuan ini menjadi jawaban resmi pertama dari pihak berwenang yang mengonfirmasi dugaan yang selama ini beredar di masyarakat — bahwa aktivitas di lokasi itu ternyata berjalan tanpa dasar hukum yang sah.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi secara menyeluruh: “Saya juga sempat membaca di media online yang menyudutkan kami, kami akan menelusuri kebenarannya dan berkoordinasi dengan Pidsus Polres serta Polda. Semua boleh berpendapat, tentu saya akan proses sesuai SOP yang ada.”
Pernyataan ini menjadi sinyal penting — lokasi yang diduga menjadi pusat aliran BBM subsidi dari Lampung yang melibatkan PT Cakra Petro Energi dan sosok Risdan, kini resmi masuk jalur penelusuran pihak berwenang. Masyarakat menyambut baik langkah ini, namun tetap menegaskan: penelusuran tidak boleh sekadar prosedur biasa, harus mendalam, menyeluruh, dan tidak ada yang terlindungi siapa pun itu.
Masyarakat juga menuntut agar penelusuran ini tidak berhenti di permukaan — telusuri dari mana asal BBM, siapa yang mengirim, siapa yang menerima, dan siapa yang diuntungkan dari aliran ini. Jika ada jejak yang terputus atau sengaja disembunyikan, justru di situlah kebenaran harus digali sampai ke akarnya. Warga berharap penelusuran ini benar-benar menyentuh semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, tanpa pengecualian.
Setiap laporan wajib ditindaklanjuti. Itu janji yang telah diberikan. Sekarang rakyat menunggu bukti nyata — penelusuran yang transparan, proses yang akuntabel, dan hasil yang diumumkan kepada publik tanpa ditutup-tutupi. Jangan sampai koordinasi hanyalah kata-kata manis, sementara pelaku tetap beroperasi tanpa terganggu sedikit pun. Warga terus memantau setiap langkah yang diambil.
Tidak ada yang boleh di atas hukum. Proses sesuai SOP adalah jalan, kebenaran adalah tujuan. Kami pantau prosesnya — dan rakyat berhak tahu hasil akhirnya.






