lingkaranpolri.id
EMPAT LAWANG, Sumatra Selatan Kamis. 22 OKTOBER 2026 — Sikap bungkam Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Empat Lawang, Ir. Lardiarso, terkait rincian pagu anggaran Tahun Anggaran 2025 menuai tanda tanya publik. Ketertutupan informasi tersebut memicu sorotan tajam, terutama menyusul beredarnya data alokasi anggaran salah satu kegiatan statistik yang dinilai tidak proporsional.
Berdasarkan dokumen rincian keuangan yang diperoleh media ini, BPS Kabupaten Empat Lawang mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp4.688.594.000. Namun, porsi terbesar—mencapai sekitar 75 persen dari total pagu—ternyata tersedot untuk satu pos kegiatan, yakni Layanan Perkantoran di BPS Kabupaten/Kota sebesar Rp3.573.041.000.
Ketimpangan porsi anggaran yang menyedot nyaris tiga perempat dari total dana publik ini dinilai mengundang kecurigaan. Sejumlah pihak pun mendesak agar dilakukan keterbukaan informasi dan audit transparan terkait penggunaan uang negara tersebut.
Ingkar Keterbukaan Informasi Publik
Upaya wartawan media ini untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi mengenai urgensi serta transparansi alokasi dana miliaran rupiah tersebut kepada Kepala BPS Empat Lawang, Ir. Lardiarso, hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.
Sikap tertutup pucuk pimpinan instansi pencatat data pemerintah di tingkat daerah ini dinilai mencederai prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lembaga yang memikul amanat menyajikan data akurat bagi negara ini justru disayangkan lantaran terkesan enggan terbuka mengenai pengelolaan anggaran internalnya sendiri.
DPRD dan BPK Desak Dipanggil
Sorotan kini mulai datang dari pemerhati kebijakan publik hingga anggota dewan. Banyak pihak mendorong agar Komisi terkait di DPR/DPRD bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera memanggil Kepala BPS Empat Lawang guna dimintai keterangan resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi/investigatif.
Langkah pemeriksaan dan audit dinilai krusial untuk memastikan alokasi anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat dipasrahkan secara tepat sasaran, akuntabel, serta bebas dari potensi penyalahgunaan anggaran di lingkup birokrasi
(red. )







