Ucapan di TikTok, Fenny Frans Dilaporkan ke Polda Sulsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lingkaranpolri.id
MAKASSAR, 22 OKTOBER 2026 — Figur publik sekaligus pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi melalui media sosial. Laporan ini dilayangkan oleh jurnalis Muhammad Ilyas Nurdin pada Senin (19/10/2026) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, ketika akun TikTok terverifikasi @fennyfrans melakukan siaran langsung yang ditonton ribuan warganet. Dalam siaran tersebut, terdengar pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan pengacara, berbunyi: “Kamu wartawan ngaseng, biar sama pengacaramu saya tidak malla’ ja.” Selain itu, Fenny Frans juga menyebut adanya pihak yang menghina anaknya dengan sebutan “anak kodok”, namun belum jelas identitas pihak yang dimaksud.

Pernyataan tersebut dinilai telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan serta advokat. Pelapor menegaskan bahwa narasi yang disampaikan secara sepihak memancing persepsi negatif dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan berkas cetak tangkapan layar siaran langsung beserta dokumentasi komentar netizen yang muncul pasca-siaran tersebut.

Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu yang diwakili Arifin Sulsel dari media sorotanpublic.com turut memberikan dukungan atas langkah hukum ini. Sementara itu, Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, Daniel Turangan, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh menabrak hak dan kehormatan orang lain maupun profesi yang dilindungi undang-undang.

“Pernyataan yang dilontarkan jelas melanggar etika ruang publik dan menabrak aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsinya. Menyamaratakan serta merendahkan profesi wartawan dan advokat adalah bentuk pelecehan terhadap penegak hukum dan penyampai informasi publik,” ujar Daniel Turangan.

Langkah hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Pelapor meminta pihak kepolisian di Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mengusut tuntas perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak Fenny Frans terkait adanya pengaduan tersebut.tutupnya

(tim*)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Langkat Pimpin Kegiatan Green Policing, Ajak Personel Peduli Lingkungan melalui Gotong Royong dan Penanaman Pohon
Jumat Keliling di Masjid Al Ishlah, Polres Langkat Berikan Tali Asih dan Ajak Warga Cegah Perundungan
Minggu Kedua Jumat Keliling, Polres Selayar Ajak Warga Bersama Perangi Narkoba dan Judi Online
Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar pisah sambut Danyon
WARGA DUSUN SETIA BUDI DESA KABU TEGASKAN KOMITMEN INGIN BERDIRI SENDIRI: PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG BUKAN ALASAN UNTUK MENGUBAH PENDIRIAN KAMI.
Pembangunan Lening di Simpang Lamie Disorot, Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Tanpa Papan Informasi
AGUS WARSIDI ,Menghadiri Rapat Paripurna DPRD, HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ke 27
Polres Nagan Raya Buka Pendaftaran Aplikasi PERLINSOS Melalui Seluruh Polsek, Kapolres Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Kegiatan Green Policing, Ajak Personel Peduli Lingkungan melalui Gotong Royong dan Penanaman Pohon

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Jumat Keliling di Masjid Al Ishlah, Polres Langkat Berikan Tali Asih dan Ajak Warga Cegah Perundungan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Minggu Kedua Jumat Keliling, Polres Selayar Ajak Warga Bersama Perangi Narkoba dan Judi Online

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar pisah sambut Danyon

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Pembangunan Lening di Simpang Lamie Disorot, Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Tanpa Papan Informasi

Berita Terbaru