BANDA ACEH – Lingkaran polri.id
Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan kerusuhan dalam rangka peringatan Hari Damai Aceh (HDA) yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF.
Sidang diawali dengan pembukaan oleh majelis hakim, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Agenda tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang perdana ini menjadi bagian penting dari proses hukum untuk menguji dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa.
Menurut Zubir, surat dakwaan memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa dan menjadi dasar bagi proses pemeriksaan serta pembuktian pada tahapan persidangan berikutnya.
“Pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting dalam persidangan karena memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dakwaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi proses pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan,” kata Zubir.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap ketiga terdakwa harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Setiap tahapan persidangan akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Zubir juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa sepenuhnya harus didasarkan pada proses peradilan yang adil.
“Para terdakwa tetap harus mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-haknya dijamin selama proses hukum berlangsung. Kami berharap perkara ini dapat diperiksa secara objektif sehingga keadilan benar-benar dapat diwujudkan,” tutup Zubir.
Sidang selanjutnya akan berlangsung sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis hakim. Proses pembuktian di persidangan nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
Erna







