SERDANG BEDAGAI [ Lingkaran Polri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Rabu (21/10/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan empat pria berinisial SPPA alias LB (45), PK (46), MCL alias I (39), dan AL alias B (46). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Perbaungan, masing-masing dari Lingkungan Kota Galuh dan Desa Citaman Jernih.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai melalui Kasihumas Polres Sergai AKP Brimen Jaya, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony Sipayung, S.H., M.H. Hasil penyelidikan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sergai melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Operasi turut melibatkan personel Polsek Perbaungan dan dua personel BNNK Serdang Bedagai.
Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati SPPA alias LB diduga tengah melakukan transaksi sabu dengan MCL alias I dan AL alias B. Ketika petugas datang, SPPA alias LB sempat membuang satu plastik klip putih yang diduga berisi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MCL alias I mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp 70.000. Paket tersebut saat itu dipegang oleh AL alias B dan disebut diperoleh dari SPPA alias LB melalui perantara PK.
Dalam pemeriksaan awal, PK berperan sebagai penjaga atau pengatur transaksi. Calon pembeli harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan PK untuk menentukan besaran paket yang akan dibeli.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas hitam,
2 (dua) unit telepon genggam merek Oppo dan Itel
Uang tunai Rp 645.000
1 (satu) unit timbangan elektrik
1 (satu) bal plastik klip bening
1 (satu) buah pipet sekop dan Sejumlah plastik klip berisi diduga sabu dalam berbagai ukuran
Total sabu dari SPPA alias LB memiliki berat bruto sekitar 2,79 gram dengan berat netto 1,79 gram. Sementara dari MCL alias I, petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70 warna biru dan 1 (satu) paket diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram atau netto 0,07 gram. Dari PK disita 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna biru.
Selanjutnya keempat pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dan BNNK dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sopiyan
Editor : jhon
Sumber Berita : Humaspolressergai.







