Aceh Timur—Lingkaran polri.id
Aktivitas pengisian BBM jenis solar ke dalam jerigen diduga masih terjadi di SPBU 14.244.494, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (4/4/2026). Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi sektor yang berhak dan sesuai aturan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, solar terlihat diisi ke dalam wadah jerigen yang dibawa menggunakan kendaraan. Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas SPBU mengakui bahwa praktik tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan.
“Sebenarnya tidak boleh, ini mobil belah kayu,” ujar petugas saat dimintai keterangan di lokasi.
Pernyataan itu justru mempertegas adanya celah pembiaran dalam penyaluran solar, meski aturan distribusi BBM subsidi telah berulang kali diperketat oleh pemerintah dan Pertamina.
Pengisian solar ke jerigen selama ini kerap menjadi sorotan publik karena rawan disalahgunakan, baik untuk penimbunan, penjualan kembali, maupun distribusi di luar peruntukan resmi. Apalagi, solar subsidi merupakan komoditas sensitif yang menyangkut langsung kebutuhan masyarakat kecil, nelayan, petani, hingga pelaku usaha produktif.
Masyarakat pun mempertanyakan dasar pembenaran praktik tersebut, meskipun disebut untuk kebutuhan mobil belah kayu. Sebab, tanpa pengawasan dan administrasi yang jelas, alasan seperti itu berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 14.244.494 maupun instansi terkait mengenai legalitas, izin pengisian, serta mekanisme pengawasan terhadap penyaluran solar ke jerigen di lokasi tersebut.
Publik mendesak agar Pertamina, Hiswana Migas, dan aparat pengawas segera turun tangan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.
Tim elang





