Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pencuri Motor di Langkat.

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai -Lingkaran Polri Polres Binjai berhasil mengamankan seorang remaja berinisial R A (15) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Langkat. Remaja putus sekolah asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

 

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban inisial NA, pr, 20 thn, alamat jln. Sekip Medan Petisah dimana pada hari Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6036 AM di parkiran sebuah toko jalan Jamin Ginting Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan namun saat kembali, motor tersebut sudah tidak ada.

“Pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.317.000,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

 

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung mengamankan tersangka,” kata AKP Hizkia Siagian.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai senilai Rp950.000.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku lainnya dan motor korban juga masih dalam pencarian.

 

Jurnalis Tengku

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Perdana Perkara Dugaan Kerusuhan HDA Digelar di PN Banda Aceh, Tiga Terdakwa Jalani Proses Hukum
Bupati Bantaeng Ikuti Verifikasi Lapangan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender KemenPPPA
Operasi Patuh Toba 2026, Polres Langkat Perkuat Edukasi untuk Tekan Kecelakaan
EVI SUSILAWATI , SPd. MPd , Kepala Seklah SMAN 2 , Mengucap kan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 oktober 2026
Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjung jabung Timur EVI SUSANTI, SPd. MPd , Mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Tanjung Timur yang ke 27 , 21 oktober 2026
SD Kuala Baro Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Tanamkan Nilai Keteladanan Rasulullah kepada Siswa
Air PDAM Keruh, Tagihan Tetap Mengalir: Pelanggan Tanah Jambo Aye Pertanyakan Tanggung Jawab Tirta Pase
Lebih Seminggu Air PDAM Tak Mengalir, Warga Langkahan Terpaksa Ambil Air Sumur Tetangga

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Sidang Perdana Perkara Dugaan Kerusuhan HDA Digelar di PN Banda Aceh, Tiga Terdakwa Jalani Proses Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Bupati Bantaeng Ikuti Verifikasi Lapangan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender KemenPPPA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Langkat Perkuat Edukasi untuk Tekan Kecelakaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:58 WIB

EVI SUSILAWATI , SPd. MPd , Kepala Seklah SMAN 2 , Mengucap kan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 oktober 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjung jabung Timur EVI SUSANTI, SPd. MPd , Mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Tanjung Timur yang ke 27 , 21 oktober 2026

Berita Terbaru