Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id“Satu uninrumah berkontruksi plat alumunium milik Dedek desa karang anyar dusun karang jati kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya , Roboh diatas tanah hanya tinggal 1 ruang lagi, keadaan rumah bila hujan bocor” Jum’at 16 April 2026
Saat kejadian yang di rumah anak sama kakak ipar jadi kami tidak tau percis kejadian tersebut, kami mengetahui kejadian itu dari anak kakak ipar kalau rumah kami sudah rubuh ” Terang Dedek
Surya yang lebih di kenal dengan sebutan Dedek mengaku sehari hari hanya bekerja jualan keliling terkadang beli barang bekas, dulu Kadus pernah memintak uang Rp 300 Ribu dengan alasan akan turun rumah bantuan, bila tidak turun rumah bantuan kami akan mengembalikan uang tersebut , namun hingga kini tidak ada rumah yang di janjikanalsh yang mendapatkan orang lain
Dia juga menyebutkan keluarganya sudah lebih kurang 13 tahun di desa karang anyer dan sekarang istana yang biasa mereka berteduh dari terik matahari dan air air hujan sudah roboh tinggal satu ruang 3 meter X 4 meter itupun bocor setelah roboh karena angin kencang, dia juga menyebutkan pada tahun 2025 ada bantuan modal usaha dari Baitul Mal Rp 3 Juta melalui kaperwil Aceh Lingkaran Polri, sebelumnya tidak pernah dapat apapun” Ujar Surya
Eronisnya Kadus datang malah marah kepada pemilik rumah dengan mengatakan kena apa cepat dikabarin sama wartawan, padahal media Lingkaran Polri kebetulan melintas hendak menuju SD karang Anyar, kebetulan lingkaran polri dan berhenti menanyakan ada apa tanya kepemilikan rumah Surya, dia menjawab roboh karena angin kencang” Kata Surya
Kemudian kaperwil Aceh lingkaran Polri menelpon kepala desa menyampaikan bahwa rumah warganya roboh karena angin kencang , jawab kepala desa saya masih di koprasi merah putih dan nggak tau karena kepala dusungnya nggak kasih tau, biar saya telpon kepala dusunya , tak lama berselang kepala dusun Febri tiba di lokasi dengan gaya arogan dan marah pemilik rumah, dan terjadi cekcok sampai pemilik rumah mengatakan dulu kepala dusun kan pernah ambil duit kekami Rp 300 Ribu dengan alasan akan turun rumah bantuan kalau nggak turun uang saya kembalikan, Namun sudah 3 Tahun rumah untuk kami tidak turun hingga saat ini uang pun tidak kembali.
Sayangnya dari SMS singkat kepala desa menyebutkan bahwa Surya itu pendatang, padahal Surya sudah menjadi warga Desa Karang Anyar sejak tahun 2014 , padahal secara aturan kepala desa tidak boleh membedakan warga desa berdasarkan, politi, suku , Agama, Ras, Golongan atau pandangan politik dalam pelayanan publik, dan kebijakan secara aturan kepala desa wajib mengayomi baik seluruh warga tanpa diskriminasi serta di latan membuat kebijakan yang merugikan sebagian warga atau golongan tertentu,
Kepala desa tidak di perbolehkan memveda- bedakan pendatang apalagi sudah resmi menjadi warga desa ( memilik KTP/ KK, domilisi setempat) dengan warga asli, tindakan membeda- bedakan tersebut termasuk pembuatan diskriminatif dan di larang dalam peraturan perundang di Indonesia.
Menurut mantan camat bahwa kepala desa beserta perangkatnya secara hukum dilarang keras membeda- bedakan warganya dalam pelayanan maupun kebijakan. Ingat kita sebagai pelayan rakyat, justru itu kepala desa wajib memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh warganya, dan ada sanksi jika terbukti kepala desa dapat dikenakan sanksi Administratif berupa teguran lisan/ tertulis, pemberhentian sementara bahkan bisa di lakukan pemberhentian tetap, bahkan kepala desa melarang media untuk mengunga berita tersebut” Tegasnya.
Editor : Ainon












