Nganjuk – lingkaran polri.id
Dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk.
Kegiatan penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan serta pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya dalam upaya pencegahan, deteksi dini, serta penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan rutan.
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba, tes urine secara berkala, rehabilitasi bagi WBP yang terindikasi penyalahgunaan, serta peningkatan kapasitas petugas melalui pelatihan dan pendampingan teknis dari BNNK Nganjuk.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan, serta memastikan Rutan Nganjuk menjadi zona bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Nganjuk menyambut baik sinergi yang terjalin ini sebagai upaya bersama dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan terwujud koordinasi yang lebih efektif dan berkelanjutan antara Rutan Kelas IIB Nganjuk dan BNNK Nganjuk dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, sekaligus memberikan dampak positif bagi proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Tarmadi kohtier







