Lhoksukon — Lingkaran polri.id
Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (28/4/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara ini digelar secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur, mulai dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kepolisian seperti Polresta Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe, pihak Lembaga Pemasyarakatan, Mahkamah Syariah, Pengadilan Negeri Lhoksukon, hingga insan pers.
Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi simbol kuat sinergi antar lembaga dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Rinciannya, sabu seberat kurang lebih 4,6 kilogram, ganja sekitar 1,9 kilogram, serta 1.186 butir obat-obatan terlarang. Selain itu, turut dimusnahkan 13 potong pakaian, 324 slop rokok ilegal, 9 unit senjata api dan senjata tajam, 22 unit barang elektronik, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata pertanggungjawaban kepada publik.
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus diiringi langkah pencegahan, dimulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan agama dan karakter sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. Sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat setelah dicampur minyak tanah, sementara ganja dibakar secara terkendali. Seluruh proses berlangsung terbuka dan diawasi langsung oleh pihak terkait.
Kegiatan yang berakhir sekitar pukul 11.20 WIB tersebut berjalan aman dan lancar. Kejari Aceh Utara menegaskan akan terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Tgk leupi





