Jenneponto LP Pengadilan Negeri (PN) Jenneponto Melakukan Sidang pemeriksaan terdawa pada hari senin tanggal 27 April 2026, tiga orang terdakwa dalam kasus pemukulan anak di bawah umur mempersulit kelancaran sidang dengan cara menyangkali perbuatannya, namun Jaksa Penuntut Umum(JPU)Hamka.SH membuat para terdakwa membongkar kebohongannya di depan sidang karena menyangkali dirinya tidak melakukan sidang terhadap korban Muh Fais Bin Rusli
JPU Hamka SH dinilai Profesional dalam melaksanakan tugasnya karena membuka berita acara pemeriksaan dari polisi, lalu Pihak JPU Mempertanyakan kepada terdakwa apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah di tanda tangani apakah di baca atau di bacakan, Tanya Jaksa Kepada Terdakwa.jawab ketika terdakwa membaca dan di bacakan sebelum di tanda tangani
Selanjutnya Hamka SH selaku JPU Bertanya lagi apakah BAP yang terdakwa tanda tangani di depan polisi salah apa benar, ketiga terdakwa menjawab benar.
Atas pengakuan terdakwa terhadap kebenaran BAP dari polisi, maka Jaksa Penuntut Umum JPU wajib Menuntut para terdakwa yang setimpal dengan perbuatannya semtara hakim harus memperlihatkan di mata masyarakat dalam menjatuhkan vonis yang tidak menimbulkan adanya dugaan permainan atau suap
Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Lembaga Forum Pembela Keadilan yang di Ketua Sudirman Sijaya S.H., akan tetap memantau terus jalannya sidang seperti apa tuntutan JPU dan Seperti apa Vonis dari Ketua Majelis Hakim Yang Mulia dan terhormat sampai sidang terkahir, dengan harapan semoga apa yang diharapkan bersama terwujud agar keadilan dan kebenaran tetap yang di utamakan.
editor : Ali





