APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON — Lingkaran polri.id

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publikasi desa.

 

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu, 26 April 2026.

 

Menurut Al Halim, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah gampong untuk mengalokasikan anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik.

 

“Publikasi desa menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong,” kata Al Halim.

 

Ia menegaskan, anggaran publikasi harus dipahami sebagai bagian dari kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja.

 

“Anggaran ini bukan ‘jatah’, melainkan biaya jasa publikasi agar kegiatan desa dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

 

APDESI juga meminta forum kecamatan meneruskan arahan tersebut kepada para geuchik di 852 gampong di Aceh Utara agar kebijakan itu dapat dimasukkan dalam perencanaan APBG tahun depan.

 

Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional dan akurat.

 

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik. Kerja jurnalistik dilakukan berbasis kinerja,” kata Marzuki.

 

Al Halim menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG disebut menjadi dasar teknis dalam penganggaran publikasi desa.

 

Erna Mak nek

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedikasi Puluhan Tahun Diakui Negara, 6 Sastrawan Riau Raih Apresiasi Kemendikdasmen 2026
Bupati Aceh Utara Pastikan Persoalan Sawah dan Jalan di Langkahan Segera Direalisasikan
Mantan Pj Kades Jaya Bakti Bungkam Terkait Dugaan Proyek Sawit Rp 100 Juta yang Terbengkalai
Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat
Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat
Semarak Qurban di Kampung Simpang Tiga Langkahan, Warga Kompak Gotong Royong di Hari Raya Pertama
Jhony Antony Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian
Oknum P2TL Diduga Kerja Sama Pencurian Listrik, Manager ULP Ampera Kaget “Gawat”  

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:48 WIB

Dedikasi Puluhan Tahun Diakui Negara, 6 Sastrawan Riau Raih Apresiasi Kemendikdasmen 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:15 WIB

Bupati Aceh Utara Pastikan Persoalan Sawah dan Jalan di Langkahan Segera Direalisasikan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:48 WIB

Mantan Pj Kades Jaya Bakti Bungkam Terkait Dugaan Proyek Sawit Rp 100 Juta yang Terbengkalai

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:26 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Berita Terbaru