Lapor Pak Polisi !!!, Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur Yang Telah Terjadi Pelaku Bebas Berkeliaran, Kronologinya !!!

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

MLp.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Berdasarkan dari laporan polisi Nomor: LP/B/233/Vll/2025/SPKT/Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, yang tertanggal 05 Juli pukul 14.17 wib, yang bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas, pada hari, tanggal ditandatanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), terkait dari pelaporan telah terjadi nya pelecehan anak dibawah umur.

 

Dengan ini diterangkan, bahwa Usman (52 thn), beragama Islam, yang dengan beralamatkan Lk l lndrapura Kelurahan lndrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara adalah orang tua dari si korban yang atas nama (inisial) TS (16 thn), telah melaporkan kasus Pelecehan terhadap anak dibawah umur ke Polres Batu Bara Unit PPA Polres.

 

Disaat dari awak media Mitramabes.com menjumpai dari orang tua si korban TS (16 thn) saat di Polres Batu Bara, orang tua si korban yang dengan mengatakan, “kami meminta kepada pihak Polres Batu Bara, agar dapat menindak dari pelaku, agar jangan berkeliaran lagi, dapat menerima dari apa hasil perbuatannya yang sesuai hukum yang berlaku”.

 

Kronologis kejadian. Lalu orang tua si korban dengan ketus memaparkan dari Kronologi peristiwa nya.

 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di alamat Jl Pondok Sawah, Lk l, Kelurahan lndrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang mana, pada hari kamis tanggal 03 juli 2025, sekira pada pukul 20.00 wib, dengan terlapor atas nama Doni, telah dilaporkan oleh orang tua si korban ke Polres, dengan delik kasus Pelecehan terhadap anak dibawah umur.

 

Uraian kejadian, pada hari Sabtu 05 Juli 2025, sekira pada pukul 12.00 wib, pada saat itu orang tua si korban Usman (52 thn) pulang dari kerja, setibanya dirumah, mendengarkan dan melihat anak nya si korban (nama samaran) Bunga (16 thn) dimarahi oleh kakak nya yang bernama Diva, yang terkait atas apa yang telah menimpa kejadian atas diri Bunga, yang telah terjadi pelecehan, dan orang tua Bunga pun bertanya apa yang sebenarnya yang telah terjadi, kemudian Bunga pun memberitahukan kepada ayah nya, bahwasanya si Bunga telah melakukan perbuatan, dari pihak keluarga merasa curiga atas keterangan Bunga, lalu pihak keluarga membuka atas isi dari chatingan nya via WhatsApp, terlapor yang melarang Bunga untuk datang ke rumah pelaku, Bunga pun mengaku, pada hari kamis 03 Juli 2025, sekira pada pukul 20.00 wib, di Pondok Sawah Lk l Kelurahan lndrapura Kecamatan Air Putih, terlapor Dn (46 thn) lelaki dewasa, agama Islam yang dengan pekerjaan sebagai Pekebun yang tinggal di Lk l lndrapura Kelurahan lndrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang telah melakukan dan menggagahi dengan tidak senonoh terhadap Bunga, dengan iming iming yang diberikan oleh si pelaku, dengan menjanjikan dengan paket data pulsa handphone, hal ini sudah kerap terjadi terhadap Bunga, baik itu dengan bujuk rayu juga cumbuan.

 

Adapun dari hasil chatting via WhatsApp, si pelaku dengan mengatakan, “hadeh sabar dulu, nih nyari duet lho, klau ada kan dah belikan”.

 

Dan juga di lain waktu juga mengatakan, “maaf Bunga, paket mu ngak dapat abng beli nih hari, kalau apapun besok lah, baru ada, dan malam ini bunga jangan datang kesini dahulu, sebab ada kabar yang gak enak, paham kan”.

 

Lalu orang tua Bunga pun dengan rasa geram dan marah, lalu melaporkan hal kejadian ini kepada pihak Polres Batu Bara ke Unit PPA Polres Batu Bara, yang mana si pelaku diduga masih tampak bebas berkeliaran di daerah tempat tinggal mereka.

 

Disetiap Bunga melintas dari kediaman pelaku, dari pihak keluarga pelaku kerap sekali melontarkan kata kata “hadeh sabar dulu, nih nyari duet lho, klau ada kan dah belikan, apakah dirimu hamil”, sehingga Bunga menangis pulang kerumah.

 

Diharapkan kepada pihak penegak hukum, terkhususnya dari pihak Polres Batu Bara Unit PPA, agar menindak tegas dari pelaku, agar pelaku tidak semena mena terhadap anak anak masih dibawah umur, agar ditegakan hukum yang berlaku terhadap perlindungan anak dibawah umur, dari pihak keluarga jika tidak merasa puas dengan penegakan hukum, maka dari pihak keluarga akan melakukan penindakan hukum ke Polda Sumatera Utara. (Lbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Raih Juara 3 Lomba Rukibra Kejurda Jawa Timur, SMPIT Ar Ruhul Jadid Jombang Harumkan Nama Daerah
Prestasi membanggakan kembali diraih SMP Negeri 1 Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Sekolah ini sukses meraih Juara 1 Lomba Kreasi Website Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada 14 Oktober 2026.
Kapolres Nganjuk Pimpin Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Targetkan 50 Kantong Darah
Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di Pinggir Akhirnya Ditangkap.
Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng
Polres Asahan Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas, Cegah Bullying, Judi Daring dan Penipuan Online di Sekolah Diponegoro Kisaran
Kembangkan Kasus Pil Dobel L, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 1.589 Butir

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Raih Juara 3 Lomba Rukibra Kejurda Jawa Timur, SMPIT Ar Ruhul Jadid Jombang Harumkan Nama Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Prestasi membanggakan kembali diraih SMP Negeri 1 Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Sekolah ini sukses meraih Juara 1 Lomba Kreasi Website Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada 14 Oktober 2026.

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Targetkan 50 Kantong Darah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di Pinggir Akhirnya Ditangkap.

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng

Berita Terbaru