Dugaan Kasus KDRT di BTN Permata Garden Renteng, Pelaku Diamankan Polisi. Alleged Domestic Violence Case in BTN Permata Garden Renteng, Suspect Secured by Police.

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah — Lingkaran Polri Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kawasan BTN Permata Garden, Desa Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Minggu, 19 April 2026.

 

Central Lombok — An alleged case of domestic violence occurred in the BTN Permata Garden area, Renteng Village, Praya District, Central Lombok, on Sunday, April 19, 2026.

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban bernama Ansial Dwi mengalami luka cukup serius.

 

The incident resulted in a victim identified as Ansial Dwi sustaining serious injuries.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami patah tulang hidung serta memar di beberapa bagian tubuh akibat dugaan pemukulan.

 

According to gathered information, the victim suffered a broken nose and bruises on several parts of the body due to the alleged assault.

 

Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis.

The victim has received medical treatment.

 

Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Meanwhile, the suspected perpetrator has been secured by the police for further legal proceedings.

Pernyataan Kepolisian / Police Statement:

 

“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar pihak kepolisian.

 

“We have secured the suspect and he is currently undergoing further examination. We are also collecting witness statements and evidence for the legal process,” said a police representative.

 

“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada korban,” tambahnya.

 

“We ensure that this case is handled in accordance with applicable legal procedures and that protection is provided to the victim,” the statement added.

 

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya:

 

This case is suspected to violate Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, specifically:

 

Pasal 44 ayat (1): pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000

 

Article 44 paragraph (1): imprisonment of up to 5 years or a fine of up to IDR 15,000,000

 

Pasal 44 ayat (2): jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak. Rp30.000.000

 

Article 44 paragraph (2): if it results in serious injury, imprisonment of up to 10 years or a fine of up to IDR 30,000,000.

 

Melihat kondisi korban yang mengalami patah tulang hidung, kasus ini berpotensi masuk kategori luka berat.

 

Considering the victim’s condition, including a broken nose, the case may fall under the category of serious injury.

 

Masyarakat berharap agar kasus ini diproses secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

 

The public hopes that the case will be handled transparently and that justice will be served for the victim.

 

(H. Sujayadi)

Staf Redaksi NTB

Media Nasional Lingkaran Polri.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SD Kuala Baro Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Tanamkan Nilai Keteladanan Rasulullah kepada Siswa
Air PDAM Keruh, Tagihan Tetap Mengalir: Pelanggan Tanah Jambo Aye Pertanyakan Tanggung Jawab Tirta Pase
Lebih Seminggu Air PDAM Tak Mengalir, Warga Langkahan Terpaksa Ambil Air Sumur Tetangga
Ketua DPD PSI Aceh Utara dan Insan Pers Bersilaturahmi dalam Maulid Nabi di SMKN 1 Tanah Jambo Aye
Bukan Hanya Senin, Commander Wish Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Pengaturan Tiap Hari
Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa
Kapolres Bantaeng Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 98 Tahun 2027 di Halaman Kantor Pemkab Bantaeng
DPP GBR SRIWIJAYA UCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA, FERRY KING: PEMUDA HARUS JADI MOTOR PERUBAHAN BANGSA!

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:18 WIB

SD Kuala Baro Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Tanamkan Nilai Keteladanan Rasulullah kepada Siswa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Air PDAM Keruh, Tagihan Tetap Mengalir: Pelanggan Tanah Jambo Aye Pertanyakan Tanggung Jawab Tirta Pase

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Lebih Seminggu Air PDAM Tak Mengalir, Warga Langkahan Terpaksa Ambil Air Sumur Tetangga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Ketua DPD PSI Aceh Utara dan Insan Pers Bersilaturahmi dalam Maulid Nabi di SMKN 1 Tanah Jambo Aye

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Bukan Hanya Senin, Commander Wish Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Pengaturan Tiap Hari

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Rabu, 28 Okt 2026 - 17:39 WIB